Umar Kei diamankan saat pesta sabu di salah satu hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8) pukul 16.30 WIB. Polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram dalam bentuk lima klip dari tangan Umar Kei.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari 5 klip sabu, 3 klip disita di kamar hotel di Jakpus saat polisi menangkap Umar Kei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita 1 unit mobil, senjata api jenis revolver milik Umar Kei, 2 set alat isap, 4 buat telepon genggam, dan uang senilai Rp 850 ribu.
Polisi menyebut, saat penggerebekan dan penangkapan itu, Umar Kei sempat melempar senjata apinya ke lemari. Polisi menganggap senjata api yang dibawa Umar Kei sebagai perlawanan karena mengancam anggota kepolisian.
"Jadi, ketika kita menggerebeknya, dia melempar senjatanya ke lemari," kata Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menambahkan.
"Iya perlawanan dengan senjata api itu sudah merupakan perlawanan, meskipun dia melempar senjatanya. Itu sangat berisiko dan mengancam anggota, tetapi dengan kekuatan anggota, dia mikir yang datang polisi dia juga nggak sampai nodong sih, tapi dia lemparkan senjatanya ke lemari," tambahnya.
Senjata api yang dimiliki Umar Kei ternyata masih berisi peluru. Ada enam butir peluru kaliber 38 di senpi yang 'dipegang' Umar Kei. Menurut Polisi, Umer Kei memiliki senjata api itu untuk menjaga diri.
"Senjata apinya untuk apa? Untuk menjaga diri," kata Argo lagi.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menangkap 3 rekannya di kamar tersebut. Polisi menyatakan Umar Kei yang memiliki uang untuk membeli sabu itu, sedangkan 2 rekannya berinisial AS dan ST hanya sebatas anak buah.
"UK (Umar Kei) yang punya uang, AS itu tangan kanan UK dan yang membawa uang juga," kata Argo.
Argo mengatakan AS merupakan tangan kanan Umar yang biasa diminta untuk membeli sabu. Kemudian AS menyuruh ST membelikan sabu pesanan Umar.
"Tersangka ST adalah yang disuruh membeli sabu ke tersangka EB," jelas Argo.
Setelah menangkap ketiga tersangka dan menginterogasi awal, polisi kemudian memburu tersangka E. Tersangka E ditangkap polisi pada hari yang sama di daerah Kramat Pulo, Jakarta Pusat.
"Dari keterangan tersangka E, dia mendapatkan sabu dari DPO C di Rusun Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. DPO C hingga kini masih diburu oleh polisi," ujar Argo.
Umar Kei pada saat konferensi pers mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat serta Polri atas perbuatannya mengonsumsi narkotika.
"Saya atas nama diri saya dalam kesempatan yang sudah jadi bukti, saya menyatakan pertama saya mengatakan saya bersalah kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Umar Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Umar mengaku menyesal menggunakan narkotika dan berjanji tidak akan menggunakannya lagi.
"Yang kedua, permohonan maaf saya kepada semua teman-teman yang ada di luar baik aparat di Polri juga teman-teman terutama keluarga besar saya," kata Umar.
Baca juga: Polisi: Umar Kei Konsumsi Narkoba Sejak 2004 |
"Hari ini saya menerima hukuman ini, saya bersedia dan saya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus kepemilikan senjata api juga sedang ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini