"Kalau kita lihat dari data, sampai 31 Desember 2018, yang masih tertinggi terjadinya tindak pidana korupsi adalah di penyuapan. Jadi ini masih cukup tinggi. Kemudian di pengadaan barang dan jasa, kemudian ini ada penyalahgunaan anggaran. Ini kurang lebih tiga yang terbesar," kata Kabiro SDM KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih terus memantau karena evaluasinya ada di Kemenpan, kemarin sebelum ke sini saya cek kembali ke Kemenpan, Kemenpan menyebutkan dari 542 pemda, sudah 71 persen sudah divalidasi atau sudah keluar surat dari Menpannya," jelasnya.
Selain itu, masih ada titik-titik rawan dalam manajemen ASN dan kepala daerah yang diperingatkan oleh KPK. Sayangnya, masih ada kepala daerah yang kena OTT KPK.
"Namun di sini yang masih merah adalah terkait dengan mutasi, rotasi, dan pemberhentian terkait dengan salah satunya PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat). Ini sudah kita ingatkan berkali-kali sebenarnya, namun sayangnya kurang mendapatkan perhatian sehingga ada satu kejadian, satu waktu, terpaksa dengan berat hati kepala daerahnya kami lakukan OTT. Jadi sebenarnya sudah ada proses-proses kami ingatkan," ujar Chandra.
Chandra juga menyebutkan masih ada sektor yang perlu mendapatkan perhatian karena rawan korupsi, yaitu masalah perizinan. Chandra mengatakan pihaknya sudah berupaya mengingatkan kepala dinas maupun kepala daerah, namun belum mendapatkan perhatian khusus.
"Jadi tidak serta merta kami langsung menghukum dan sebagainya, tapi sudah ada satu proses sebenarnya dari kami upaya untuk mencegah, dari Kementerian/Lembaga hingga pemda, karena ini adalah titik-titik rawan yang sebenarnya harus dicermati dan harus segera kita perbaiki," ucapnya.
Titik-titik rawan yang disebutkan, menurut Chandra, sudah melalui beragam kajian. Kajian itu selanjutnya diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk rekomendasi.
"Jadi sektor-sektor apa saja yang masih ditemukan titik rawan terkait tindak pidana korupsi, seperti tadi manajemen ASN, perizinan, perencanaan anggaran, dan sebagainya, itu sudah melalui kajian-kajian. Kemudian kajian-kajian itu diberikan kepada Presiden sebagai rekomendasi kemudian ditindaklanjuti, mungkin salah satunya dengan Perpres 54 mengenai Pencegahan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
Simak Video "Dari 2.647 ASN Korup, 2.357 Masih Aktif Bekerja"
(azr/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini