Denda Puluhan Juta untuk yang BAB Sembarangan

Round-Up

Denda Puluhan Juta untuk yang BAB Sembarangan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 14 Agu 2019 21:43 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya (Foto: tangkapan layar 20detik)
Bogor - Urusan kakus bagi Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mendapatkan sorotan khusus. Bima serius memberlakukan sanksi bagi warganya yang masih buang air besar sembarangan.

Tak hanya soal itu, Bima juga akan menjatuhkan sanksi berat bagi para pembuang sampah sembarangan. Keseluruhannya itu tersusun dalam Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum.

"Mari kita sekarang tegakkan hukum," ucap Bima di Balai Kota Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bima mengungkapkan keinginannya menerapkan dengan tegas aturan itu dalam rapat koordinasi pengelolaan sampah dan kebersihan. Mengapa tiba-tiba Bima menaruh perhatian pada aspek itu?




Bermula dari blusukannya ke sekitar Kali Kedung Badak di Tanah Sareal, Bima menemukan banyaknya warga yang masih membuang sampah sembarangan.

Namun rupanya Bima juga melihat di lokasi itu belum ada tempat pembuangan sampah yang memadai. Bima pun tidak menutup mata. Dia akan menegakkan aturan itu bila infrastrukturnya sudah ada.

"Perda ini akan diterapkan bila pembangunan infrastruktur dan sosialisasi telah dilakukan di beberapa titik," sebut Bima.

Lalu, apa sanksi bagi yang melanggarnya?



Bima menyampaikan perda tersebut mengatur sanksi denda bagi pelanggarnya. Dendanya pun tak main-main.

"Dendanya sampai Rp 50 juta bagi yang buang sampah sembarangan, buang air besar sembarangan, pipis sembarangan. Kita denda!" kata Bima.

"Bayangkan! Denda Rp 50 juta (kalau) pipis sembarangan," imbuh Bima.




Aturan yang dimaksud Bima adalah Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Sedangkan aturan yang menyoroti denda Rp 50 juta itu terdapat pada Pasal 30.

Namun, sekali lagi, Bima menyoroti tentang fasilitas bagi warga yang akan dipenuhi Pemkot Bogor. Setelah itu, Bima akan menegakkan aturan dengan tegas.

"Nggak mungkin warga kita larang buang sampah, BAB, tanpa mereka punya fasilitasnya, tanpa mereka paham. Kalau warga nggak punya alasan lagi, bisa kita denda kalau melanggar. Sekarang kan mereka punya alasan, buang sampah di mana, buang air besar di mana," ucap Bima.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads