"Nggak, itu (atas) pengaduan warga, tetapi memang patroli Pol PP juga selalu mewaspadai pelanggaran perda," kata Lienda saat dihubungi wartawan, Rabu (14/8/2019).
Lienda menambahkan spanduk tersebut dicopot karena tidak memiliki izin, Selain itu, pemasangan spanduk di lokasi tersebut melanggar ketertiban umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penindakan ini juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga untuk tertib dan mematuhi perda. Ia menegaskan tidak segan menindak spanduk yang melanggar perda.
"Harapannya bisa berperan aktif dalam rangka keamanan dan ketertiban umum. Jangan sampai mengganggu ketertiban umum. Kalau sampai melanggar, yang terganggu kan masyarakat," ungkapnya.
"Kami pada prinsipnya Satpol PP mengedepankan secara persuasif, kalau sudah berkali-kali bisa saja kita bawa ke proses yustisi, tapi kita lihat dulu," sambungnya.
Sebelumnya, penolakan lagu lampu merah itu disampaikan dalam spanduk. Spanduk penolakan itu dipasang di beberapa lokasi, di antaranya di pinggir Jalan Margonda Raya, Depok.
Pantauan detikcom, Rabu (14/8/2019), pukul 10.30 WIB, terlihat salah satu spanduk berisi penolakan lagu lampu merah terpasang di pagar di dekat perempatan Ramanda. Perempatan Ramanda menjadi titik yang akan dipasangi lagu itu nantinya.
Spanduk tersebut bertulisan 'Selamat Datang Agustus, Ayo Pasang Bendera Merah Putih, Bukan Pasang Lagu di Lampu Merah'. Di bagian bawah tulisan tersebut, ada peringatan 'Yang Berani Copot Spanduk Ini Koruptor'.
Simak Video "Wali Kota Idris Bicara Rencana Depok Menuju Kota Religi"
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini