"Kalau sindiran ranahnya bukan kami, kami hanya menertibkan spanduk yang terpasang di tempat-tempat yang tidak diizinkan. Kami hanya menertibkan spanduknya terkait penempatannya. Kalau provokatif atau meresahkan masyarakat ya kita amankan. Kalau tindakan hukum itu bukan ranah kami," kata Kasatpol PP, Lienda Ratnanurdiany saat dihubungi, Rabu (14/8/2019).
Spanduk-spanduk itu dicopot oleh Satpol PP siang tadi. Total ada 6 lembar spanduk yang dicopot di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penolakan lagu lampu merah itu disampaikan dalam spanduk. Spanduk penolakan itu dipasang di beberapa lokasi, di antaranya di pinggir Jalan Margonda Raya, Depok.
Pantauan detikcom, Rabu (14/8/2019), pukul 10.30 WIB, terlihat salah satu spanduk berisi penolakan lagu lampu merah terpasang di pagar di dekat Perempatan Ramanda. Perempatan Ramanda menjadi titik yang akan dipasang lagu nantinya.
Spanduk tersebut bertuliskan "Selamat Datang Agustus, Ayo Pasang Bendera Merah Putih, Bukan Pasang Lagu di Lampu Merah,". Di bagian bawah tulisan tersebut, ada peringatan "Yang Berani Copot Spanduk Ini Koruptor".
Pemutaran lagu di lampu merah Depok merupakan gagasan Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad. lagu berjudul 'Hati-hati' itu akan diuji coba dipasang di Simopang Ramanda pada akhir Agustus 2019.