Penolakan itu disampaikan dalam spanduk. Spanduk penolakan itu dipasang di beberapa lokasi, di antaranya di pinggir Jalan Margonda Raya, Depok.
Pantauan detikcom, Rabu (14/8/2019), pukul 10.30 WIB, terlihat salah satu spanduk berisi penolakan lagu lampu merah terpasang di pagar di dekat Perempatan Ramanda. Perempatan Ramanda menjadi titik yang akan dipasang lagu nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya juga terlihat di Pertigaan Siliwangi. Hingga pukul 11.00 WIB, spanduk-spanduk tersebut masih dipasang di lokasi-lokasi tersebut dan belum ada petugas yang melepas spanduk.
Sementara itu, salah satu pedagang di Perempatan Ramanda bernama Rini, mengaku baru melihat spanduk itu pagi ini. Ia mengaku tidak tahu siapa yang memasang spanduk tersebut.
"Oh ini, saya nggak tahu, saya dari jam 09.00 pagi di sini udah ada spanduk itu, saya baru jualan pagi ini, kemarin saya nggak ke sini, baru ini jualan lagi. Tapi kalau tukang nasi uduk sih yang dari jam setengah 6 ngakunya tahu," kata Rini kepada detikcom di Perempatan Ramanda, Jalan Margonda Raya, Depok.
Petugas parkir tidak jauh dari lokasi, Sahron mengaku sudah meliat spanduk itu terpasang dari seminggu lalu. Namun Ia tidak bisa memastikan siapa yang memasang spanduk itu.
"Kalau nggak salah sih baru semingguan deh, enggak merhatiin (siapa yang pasang), yang saya tahu kalau ada spanduk di situ berarti orang orang (toko) Rabani, karena itu 'kan tanah mereka, kalau dipasang di situ mikirnya mereka yang pasang. Kalau nggak salah lihat udah semingguan, kemarin sih udah lihat saya," ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Idris menggagas rencana pemasangan lagu di lampu merah Depok. Tujuannya untuk menyampaikan pesan-pesan keamanan dan keselamatan serta ketertiban lalu lintas.
Lagu yang akan diputar berjudul 'Hati-hati' gubahan Koko Thole. Lagu itu dinyanyikan sendiri oleh Idris.
Tonton Blak-blakan Walkot Depok: 15 Skenario Urai Kemacetan:
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini