JK Ungkap Ancaman Laten Amendemen Konstitusi

Round-Up

JK Ungkap Ancaman Laten Amendemen Konstitusi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 14 Agu 2019 07:34 WIB
Foto: Wapres Jusuf Kalla (Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengungkap ancaman laten di balik wacana amendemen UUD 1945. JK mengingatkan hak istimewa rakyat yang bisa saja hilang ketika ada amendemen konstitusi.

JK mengatakan bisa saja ketika UUD 1945 diamendemen, MPR kembali menjadi lembaga tertinggi sehingga berhak memilih presiden dan wakil presiden. Dia mengatakan wacana amendemen UUD 1945 belum tentu mendapat dukungan dari masyarakat.

"Itu rumit lagi, berisiko. Banyak perubahan yang rakyat belum tentu setuju. Contoh, presiden dipilih MPR karena lembaga tertinggi. Maka dia berhak memilih presiden. Kalau gitu lain lagi soal," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


JK mengatakan jika MPR diberi mandat UUD 1945 untuk bisa memilih presiden dan wapres, maka hak rakyat untuk memilih presiden secara langsung bisa hilang. Oleh karena itu, menurutnya wacana amendemen diragukan mendapat dukungan dari rakyat.

"Apakah rakyat setuju haknya diambil untuk pemilihan langsung," ujar JK.

Wacana amendemen terbatas UUD 1945 sudah muncul sebelum Pemilu 2019. Wacana awal yang berkembang, amendemen UUD 1945 ingin dilakukan MPR untuk menghidupkan kembali pembangunan berdasarkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).




JK sendiri setuju dengan wacana menghidupkan kembali GBHN. Namun dia memberi syarat GBHN jangan mengubah sistem tata negara yang sudah ada saat ini.

"Seperti yang saya katakan tadi, kalau hanya GBHN secara prinsip itu bagus. Asal jangan mengubah seluruh sistem lagi. Karena itu juga hasil MPR baru 15-16 tahun itu," kata JK.

JK menuturkan, pemerintah saat ini sudah memiliki rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). Berbeda dengan GBHN yang berasal dari MPR, RPJMN disusun oleh presiden. JK menyebut antara RPJMN dan GBHN bisa dikolaborasikan. Dia menyerahkan usulan tersebut kepada masyarakat.


Wacana amendemen UUD 1945 ini kembali mengemuka di saat terjadi 'perebutan' kursi Ketua MPR. Posisi Ketua MPR memang menjadi rebutan partai bukan hanya yang mengusung Jokowi, tapi juga Prabowo Subianto.

Wakil Ketua MPR yang juga Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, menyatakan fokus utama partainya adalah melanjutkan agenda besar MPR pada periode 2014-2019 yang tertunda karena Pemilu 2019, yaitu amendemen UUD 1945 secara terbatas. Basarah pun mengatakan PDIP akan keluar dari paradigma perebutan kursi Ketua MPR. Dia menyebut PDIP bakal memperjuangkan agar amendemen terbatas UUD 1945 sebagai agenda MPR bisa terlaksana.


"Nah, ini kan bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat karena kita tidak ingin partai-partai politik kok sibuk ngurusin posisi jabatan. PDIP keluar dari situasi itu dengan menawarkan agenda. Ini loh PDIP punya agenda, apa agendanya? Meneruskan agenda pimpinan MPR periode sekarang, yaitu mengamendemen secara terbatas UUD 1945," tutur Basarah, Selasa (13/8).

Diketahui, hak rakyat untuk memilih anggota legislatif hingga presiden didapatkan setelah dilakukan perubahan ketiga UUD 1945. Amendemen itu dilakukan lewat Sidang Tahunan MPR 2001 yang digelar tanggal 1-9 November 2001. Sejauh ini sudah ada empat kali amendemen UUD 1945.
Halaman 2 dari 2
(jbr/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads