"Itu rumit lagi, berisiko. Banyak perubahan yang rakyat belum tentu setuju. Contoh, presiden dipilih MPR karena lembaga tertinggi. Maka dia berhak memilik presiden. Kalau gitu lain lagi soal," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Dia mempertanyakan apakah hal tersebut akan disetujui rakyat. Alasannya, hak rakyat untuk memilih presiden secara langsung bisa hilang jika MPR kembali diberi mandat oleh UUD 1945 untuk memilih presiden dan wapres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana amendemen terbatas UUD 1945 ini sebenarnya sudah muncul pada MPR periode 2014-2019. Wakil Ketua MPR yang juga Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, menyatakan fokus utama partainya adalah melanjutkan agenda besar MPR pada periode 2014-2019 yang tertunda karena Pemilu 2019, yaitu amendemen UUD 1945 secara terbatas.
"Nah, ini kan bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat karena kita tidak ingin partai-partai politik kok sibuk ngurusin posisi jabatan. PDIP keluar dari situasi itu dengan menawarkan agenda. Ini loh PDIP punya agenda, apa agendanya? Meneruskan agenda pimpinan MPR periode sekarang, yaitu mengamendemen secara terbatas UUD 1945," tutur Basarah, Selasa (13/8).
Basarah pun mengatakan PDIP akan keluar dari paradigma perebutan kursi Ketua MPR. Dia menyebut PDIP bakal memperjuangkan agar amendemen terbatas UUD 1945 sebagai agenda MPR bisa terlaksana.
"Kami, PDI Perjuangan, keluar dari paradigma itu, kami menawarkan bahwa PDIP punya agenda, ini loh agendanya, agendanya bukan agendanya PDI Perjuangan, agenda MPR sendiri untuk amendemen terbatas UUD 1945 begitu," ujar Basarah. (fdu/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini