"Untuk keuntungan uang yang diterima tersangka Rp 5,7 miliar, tapi masih didalami oleh penyidik apakah itu dibelikan barang atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Argo menyebut keuntungan itu dihitung penyidik berdasarkan barang bukti yang berhasil disita, yakni 128 lembar kuitansi dengan jumlah uang yang tertulis berbeda-beda nominal. Uang itu, dikatakan Argo, digunakan tersangka hanya untuk membayar utang dan berfoya-foya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka juga mengakui menggunakan uang hasil penipuan itu untuk datang ke tempat hiburan malam secara berturut-turut. Tersangka di tempat hiburan malam itu juga kerap dipanggil 'Pak Bos' karena ia kerap menyambangi tempat hiburan malam itu setelah berhasil menipu korbannya.
"Tersangka ini setelah dapat uang untuk apa, tersangka cerita, 'Setiap malam saya dugem di Mangga Besar, minum bir juga,'" kata Argo.
"Pokoknya setiap dapat hasil dia dugem di Mangga Besar sampai uangnya habis," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Bima melakukan aksi penipuan selama 8 tahun sejak 2010 hingga 2018. Ia menipu orang-orang yang mau menjadi PNS dengan menawarkan bahwa dia bisa membantu meloloskan korban hingga menjadi seorang PNS.
Tersangka mengaku bekerja di Kemendikbud sebagai seorang PNS. Tersangka akhirnya ditangkap polisi pada akhir Juli 2019 di rumah kontrakannya di daerah Pulogadung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.
Tonton Video Caleg Gagal Diciduk Terkait Penipuan CPNS:
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini