Tipu Puluhan Calon PNS, Bima Ditangkap Setelah 8 Tahun Beraksi

Tipu Puluhan Calon PNS, Bima Ditangkap Setelah 8 Tahun Beraksi

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 13 Agu 2019 16:10 WIB
Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial HM alias Bima (57), pelaku penipuan yang mengaku bisa meloloskan calon pegawai negeri sipil (PNS). Bima sudah beraksi selama 8 tahun dan berhasil menipu 99 korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut ada 4 laporan yang masuk ke polisi terkait aksi tersangka. HM dilaporkan sejumlah orang sejak November 2015 hingga Agustus 2018.

"Tim menangkap tersangka di rumah kontrakan daerah Pulogadung, Jaktim, pada akhir bulan Juli 2019 lalu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo menyebut tersangka beraksi dengan berpura-pura bekerja di Kemendikbud dan sudah berstatus PNS. Tersangka menyebut dirinya bisa membantu orang-orang agar lolos menjadi PNS, tapi dengan syarat, harus membayar sejumlah uang.
"Data (korban) dia bisa dilihat di internet. Cara dia kenal korban itu juga dari mulut ke mulut dia bisa mengusahakan dan mengupayakan (meloloskan korban jadi PNS)," ungkap Argo.

Tersangka kerap menyasar orang-orang yang berniat menjadi PNS atau pegawai honorer yang statusnya belum menjadi PNS. Setelah berhasil merayu korban-korbannya dan korban sudah menyetorkan uang yang diminta, tersangka mengajak korban bertemu di gedung Kemendikbud di lantai 3 untuk memberikan SK PNS.

"Untuk yakinkan korban, korban disuruh datang ke lantai 3 Gedung E Kantor Dirjen Pendidikan, Kemendikbud. Tersangka pakai pakaian dinas dan bilang nama (korban) sudah ada di SK (dan sudah jadi PNS)," ungkap Argo.

SK PNS itu merupakan SK palsu yang ditulis sendiri oleh korban. Untuk meyakinkan korban, tersangka selalu mengenakan pakaian dinas kementerian saat bertemu korbannya dan tersangka juga mempunyai tanda pengenal kementerian palsu.

"Tersangka ini dia punya kartu tanda pengenal (Kemendikbud) yang dipergunakan untuk meyakinkan korbannya. Ada juga dokumen-dokumen mengatasnamakan BKN, KemenPAN-RB, dan Kemendikbud yang digunakan untuk meyakinkan korban. Tapi seluruhnya adalah palsu," jelas Argo.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.



(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads