"Kita tunggu setelah selesai semua pelaksanaan putusan MK, hitung ulang dan PSU ya," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Jl Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Evi mengatakan, hal ini dikarenakan MK, dalam putusannya, memerintahkan pengubahan surat keputusan KPU 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019. Sehingga, KPU akan terlebih dulu menetapkan SK, usai hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena harus ditetapkan KPU maka ditunggu hasilnya," sambungnya.
Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan beberapa putusan telah ditindaklanjuti seperti putusan penetapan ulang di tiga tempat pada Kepulauan Riau.
"Sabtu kemarin sudah dilaksanakan tindak lanjut putusan untuk 3 locus di Kepulauan Riau," ujar Ilham.
Sementara hari ini, disebutkan bahwa PSSU dilakukan di Kota Surabaya dan Trenggalek. PSSU ini dilakukan sejak pagi tad.
"Surabaya dan Trenggalek penghitungan surat suara ulang hari ini. Iya (di Surabaya), sudah mulai jam 09.30 WIB," kata Ilham.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan 12 perkara terkait gugatan hasil suara Pileg 2019. 12 perkara yang dikabulkan terdiri dari 2 gugatan di Kabupaten Bintan, 1 gugatan di Surabaya, 1 gugatan di Trenggalek, Kalimantan Barat dan Pegunungan Arfak. Selanjutnya terdapat 2 putusan di Aceh, 1 putusan di Sumatera Utara (Sumut), 1 putusan di Sulawesi Tengah, dan 1 putusan di Bekasi.
Dari 12 perkara yang dikabulkan tersebut terdapat putusan berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU). PSU terjadi di Sulawesi Tengah. Sedangkan PSSU terdapat di Sumut, Aceh, Pegunungan Arfak, Surabaya dan Trenggalek.
Tonton Video KPU Optimis Tak Ada Pemungutan Suara Ulang di Pileg 2019:
(dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini