"Kami minta semua parpol untuk segera lengkapi LHKPN (caleg) mereka," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
LHKPN ini merupakan syarat bagi calon yang harus dipenuhi sebelum pelantikan. Bila tidak menyerahkan LHKPN, pelantikan terhadap calon tersebut akan ditunda.
Ilham mengatakan pihaknya tengah melakukan pengecekan terhadap LHKPN yang telah diserahkan. Menurutnya, berdasarkan aturan LHKPN ini diserahkan maksimal 7 hari sebelum penetapan. "Sekarang sedang kami cek-cek, kan nanti itu diserahkan maksimal tujuh hari sebelum penetapan. Penetapan Oktober toh," kata Ilham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, kata Ilham, baru Partai Golkar yang telah menyerahkan. Nantinya, bila terdapat perubahan urutan calon, akan diubah kembali susunan kursi sebelum ditetapkan.
"Sekarang baru Golkar yang LHKPN-nya dah lengkap (untuk caleg). Golkar untuk DPR RI dah lengkap. Golkar sudah 85. Tapi kami tidak tahu apakah nanti ada perubahan orang, yang duduk di kursi itu soal perubahan sebab putusan MK," kata Ilham.
"Ternyata di MK bukan si A yang duduk di kursi, ya nanti kami ubah," sambungnya. (dwia/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini