Hoaks itu berisi hasil Rapat Pimpinan Tim Promosi dan Mutasi (Rapim TMP) tanggal 8 Agustus 2019. Padahal, di tanggal tersebut tidak ada sama sekali ada Rapim TPM. Hoaks itu menyebar di internal pengadilan dan bikin geger.
Pimpinan Mahkamah Agung (MA) kemudian menyelidiki dan mengusut asal mula hoaks tersebut. Akhirnya NBP mengakui dan meminta maaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengusut secara internal, MA juga telah melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Tapi belakangan laporan itu dicabut. Hakim NBP dalam surat itu berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Selain itu saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dr H HERRI SWANTORO SH MH yang telah mencabut laporan Polisi di Polda Metro Jaya terkait hasil Rapim TPM palsu tersebut," ujarnya.
Baca juga: MA Pecat Hakim yang Korupsi Rp 15 Juta |
Rapim TPM adalah rapat rutin yang dilakukan MA membahas rotasi dan promosi seorang hakim. Bisa naik jabatan, pindah tempat tugas atau demosi karena melakukan kesalahan. Belum diketahui motif hakim NBP menyebar hoaks itu.
Tonton video Kreator Muslim Cyber Army Sebut Pemerintah Kriminalisasi Ulama:
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini