"Hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," demikian keputusan MA sebagaimana dikutip dari wesbite-nya, Selasa (30/1/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus suap Rp 15 juta itu terjadi pada tahun 2014 saat JWL dinas di PN Manado. Namun awalnya JWL meminta Rp 70 juta, lalu turun menjadi Rp 60 juta, kemudian jadi Rp 30 juta. Akhirnya disepakati angka Rp 15 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA dan Komisi Yudisial (KY) sempat menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada September 2018. Tapi JWL tidak datang untuk membela diri. Akhirnya, MA memecat JWL.
"Pertama bukan soal nilai, kedua ini adalah berkaitan dengan perbuatan yang sangat tercela, dan ini adalah perbuatan berulang baik sebelum dan sesudah," kata jubir KY, Farid Wajdi, seusai sidang MKH untuk JWL. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini