Plt Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Pemkot Medan, Renward Parapat menyatakan manajemen THM tersebut telah melanggar Surat Edaran Wali Kota Nomor 503/3786 tanggal 29 April 2019 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Besar Keagamaan. Dalam Surat Edaran tersebut seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi diwajibkan menutup usahanya pada hari besar keagamaan, salah satunya Idul Adha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas ini pelanggaran. Makanya kita minta pihak manajemen langsung menutup sementara Royal Karibia Club, termasuk meminta kepada seluruh pengunjung untuk meninggalkan ruangan," kata Renward dalam keterangan tertulis, Minggu (11/8/2019).
Selain itu, setelah dilakukan pengecekan administrasi, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP) THM dimaksud juga telah berakhir masa berlakunya. TDUP THM tersebut telah berakhir pada 7 Juli 2018.
Pada Sabtu (10/8) Renward bersama Tim Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan (Binwasdal), yang terdiri dari unsur Dinas Pariwisata, Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, Kejari, Denpom 1/5 Medan, Dinas Sosial dan Satpol PP, memang melakukan penyisiran. Renward berharap manajemen THM di seluruh Medan mematuhi aturan tentang penutupan saat hari besar keagamaan.
"Kita harapkan penutupan sementara seperti ini juga dilakukan pada hari besar keagamaan lainnya seperti bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dan Natal," harapnya. (zak/zak)