MK Loloskan Namanya ke Senayan, Evi 'Kelewat Cantik' Menangis

MK Loloskan Namanya ke Senayan, Evi 'Kelewat Cantik' Menangis

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 09 Agu 2019 17:02 WIB
Evi Apita Maya menangis setelah mendengarkan putusan MK. (dwi/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan calon DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad atas Evi Apita Maya. Farouk menuding Evi mengedit foto 'kelewat cantik'. Sambil menangis, Evi mengucapkan syukur atas putusan tersebut.

"Alhamdulillah, bersyukur pada Allah pada Jumat barokah ini keadilan itu sudah terwujud. Apa pun putusan tadi, saya pikir itulah putusan yang seadil-adilnya," ujar Evi setelah mendengarkan putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Evi berterima kasih kepada masyarakat karena telah mengamanahkan dan memilihnya dalam pemilihan DPD di NTB. Selanjutnya dia mengatakan akan langsung bekerja untuk masyarakat.

"Langkah selanjutnya, pertama, izinkan saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, kepada masyarakat NTB yang telah mendoakan dan mengamanahkan ini kepada saya," kata Evi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah selanjutnya, saya akan bergerak bekerja untuk masyarakat," sambungnya.

Dia juga berterima kasih kepada MK, yang telah memberikan putusan secara tepat. Menurutnya, putusan yang diberikan merupakan putusan yang adil.

"Terima kasih juga kepada seluruh majelis hakim Mahkamah Konstitusi, yang telah memberikan putusan yang seadil-adilnya," tuturnya.
MK Loloskan Namanya ke Senayan, Evi 'Kelewat Cantik' MenangisEvi Apita Maya (dok.pri/fb)

Sebelumnya, MK menolak gugatan yang diajukan Farouk terhadap Evi. Mahkamah berpendapat bahwa dalil pelanggaran yang ajukan Farouk merupakan pelanggaran administratif yang dilaporkan kepada Bawaslu. Namun Bawaslu disebut tidak menerima adanya laporan pelanggaran.

"Mahkamah berpendapat merupakan pelanggaran administratif yang seharusnya dilaporkan ke Bawaslu. Tetapi tidak ada masukan laporan di Bawaslu," kata hakim MK Suhartoyo dalam membacakan pertimbangan.

Mahkamah juga menyebut pengeditan foto dan penggunaan logo DPD yang digunakan Evi tidak berpengaruh pada perolehan hasil suara. Hal ini disebut karena pemilih memiliki preferensi tersendiri dalam memilih calon.

"Akan sangat sulit menilai relevansi dan mengukur pengaruh dari foto seorang calon anggota DPD yang termuat di dalam kertas suara, dengan tingkat keterpilihan ataupun keterpilihan calon tersebut. Sebab setiap pemilih memiliki preferensi, untuk menggunakan hak suaranya sekaligus memiliki kerahasiaan atas pilihannya masing-masing," tuturnya.




Tonton Video Caleg DPD Digugat 'Kelewat Cantik', Pengacara Pukul Hakim:

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads