"Saksi dari kita pihak terkait 1 orang. Saksi ahli tata negara kita hadirkan, Prof Juanda," kata Evi saat dihubungi, Kamis (25/7/2019).
Berdasarkan jadwal sidang yang diumumkan MK, sidang dengan pemohon Farouk Muhammad itu akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Evi juga berencana hadir langsung dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut.
"Iya insyaallah (akan hadir langsung)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Melanjutkan) Perkara 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019, Farouk Muhammad DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat," ujar hakim MK Aswanto di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Baca juga: Mempercantik (Diri) Politik |
Seperti diketahui, dalam petitumnya, Farouk meminta Evi tak diloloskan ke DPD RI. Alasannya, Evi memakai foto editan di alat peraga kampanyenya.
Farouk dalam permohonannya mengatakan foto hasil editan yang dipakai Evi di alat peraga kampanye membuat Evi mendapat suara terbanyak di NTB. Dia juga mempersoalkan logo DPD yang terpajang di sejumlah alat peraga kampanye Evi. (abw/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini