Dalam Pemilu 2019 ini, calon anggota DPD dari NTB diikuti 47 orang. Berdasarkan keputusan KPU NTB, berikut peringkat 4 teratas:
1. Evi Apita Maya sebanyak 283.868 suara.
2. Achmad Sukisman Azmy sebanyak 268.766 suara.
3. TGH Ibnu Halil sebanyak 245.570 suara.
4. Lalu Suhaimi Ismy sebanyak 207.345 suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Adapun raihan tiga besar setelahnya yaitu:
5. Farouk Muhammad sebanyak 188.687 suara.
6. Baiq Diyah Ratu Ganefi sebanyak 126.811 suara.
7. Robiatul Adawiyah (istri TGB) sebanyak 114.534 suara
Mendapati kekalahannya itu, Farouk tidak terima dan menggugat Keputusan KPU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, kemenangan Evi karena pengaruh foto baliho dan foto di kertas suara yang telah diedit 'kelewat cantik' sehingga pemilih terkecoh.
![]() |
"Dalam pelanggaran administrasi ini dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pasfoto di luar batas kewajaran. Ini akan dibuktikan dengan keterangan ahli, Yang Mulia," kata kuasa hukum Farouk, Happy Hayati Helmi yang dikutip dari risalah sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/7/2019).
Dalam gugatannya itu, Farouk meminta MK mencoret kemenangan Evi serta Lalu Suhaimi sehingga ia masuk 4 besar dan bisa kembali duduk di Senayan.
"Menetapkan perolehan suara Pemohon atas nama Prof. Farouk Muhammad dengan Nomor Urut 27 dengan perolehan suara sejumlah 188.687 sebagai peringkat ke 3 perolehan suara Calon Anggota DPD-RI pada Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat," ujar Happy.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini