"Rencana kita Sabtu, Sabtu (10/8) besok di Surabaya dan Trenggalek, " ujar komisioner KPU Ilham Saputra di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
Ilham menuturkan pihaknya harus menjalankan putusan MK selama 5 hari setelah putusan dibacakan. Namun, terkait putusan yang dikabulkan sebagian oleh MK hari ini, ada kemungkinan akan dijalankan pada pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham menyebut, dalam menjalankan putusan MK, pihaknya akan melibatkan Bawaslu dan partai politik. Menurut Ilham, nantinya hanya kotak suara yang diperintahkan MK yang akan dibuka dan dilakukan penghitungan ulang.
"Ya kita buat pleno kita libatkan Bawaslu, kita libatkan partai. Untuk kemudian pleno ulang sebetulnya, tapi hanya tiga kotak itu, misalnya saja. Hanya kotak yang diperintahkan MK," kata Ilham.
Ilham mengatakan, setelah melakukan penghitungan, pihaknya akan langsung menetapkan. Hal ini disebabkan tidak adanya amar putusan yang memerintahkan KPU melaporkan hasil penghitungan ulang.
"Setelah itu kita hitung, kita tetapkan, karena MK tidak memerintahkan untuk melaporkan kembali ke MK kan," tuturnya.
Diketahui, sebelumnya MK memerintahkan penghitungan suara ulang di Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur. Putusan ini diberikan atas gugatan PDI Perjuangan.
Penghitungan suara ulang ini diperintahkan MK dilakukan di empat TPS. Keempat TPS tersebut adalah TPS 4, TPS 12, dan TPS 20, Kelurahan Surodakan, serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong.
Selain Kabupaten Trenggalek, penghitungan suara ulang pileg diperintahkan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Putusan ini diberikan atas gugatan Partai Golkar.
Penghitungan suara ulang ini diperintahkan MK dilakukan di tiga TPS. Ketiga TPS itu adalah TPS 30 dan TPS 31 Putat Jaya serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru.
Tonton Video MK Bacakan 72 Putusan Gugatan Pileg: PDIP-Gerindra Ditolak:
(dwia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini