MK Perintahkan KPU Lakukan Penghitungan Suara Ulang 4 TPS Trenggalek

MK Perintahkan KPU Lakukan Penghitungan Suara Ulang 4 TPS Trenggalek

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 07 Agu 2019 23:25 WIB
Foto ilustrasi: Hakim Ketua Anwar Usman di tengah (Antara-Foto)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang di Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur. Putusan ini diberikan atas gugatan Partai PDI Perjuangan.

Penghitungan suara ulang ini diperintahkan MK dilakukan di empat TPS. Keempat TPS tersebut yaitu, TPS 4, TPS 12 dan TPS 20 Kelurahan Surodakan dan TPS 12 Kelurahan Sumbergedong.

"Memerintahkan kepada KPU, KPU Trenggalek, untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 4, TPS 12 dan TPS 20 Kelurahan Surodakan serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek terhadap perolehan suara seluruh partai untuk pemilihan umum anggota DPRD Kabupetan Trenggalek Dapil Trenggalek 1," ujar Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Gugatan ini didaftarkan pada nomor 76-03-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dalam gugatannya PDIP mempersoalkan adanya pengurangan perolehan suara sebanyak 23 suara. Serta adanya penambahan 2 suara yang terjadi kepada Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam dalil, disebutkan pengurangan suara terjadi di TPS 4, 12 dan 20 sebanyak 18 suara, sedangkan pada TPS 16 sebanyak 5 suara. Sedangkan penambahan suara terhadap partai PAN terjadi di TPS 12 Kelurahan Sumbergedong, sebanyak 2 suara.



Dalam pertimbanganya, Mahkamah menyebut berdasarkan pemeriksaan bukti dan saksi terbukti KPU telah melakukan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan rekapitulasi suara ulang. Namun, disebutkan usai melakukan rekapitulasi KPU tidak dapat memastikan apakah terjadi perubahan suara.

"Bukti perselisihan hasil Pemilu tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi, yang terdapat dalam dari pemohon tidak dapat memastikan Apakah telah terjadi perubahan suara atau tidak," kata Hakim MK Arief Hidayat.

Selain itu, disebutkan mahkamah juga menemukan adanya ketidak sesuaian formulir penghitungan suara di tingkat kabupaten dan C1 kabupaten kota Trenggalek. Menurut mahkamah, tidak dimungkinkan adanya hasil perhitungan suara yang berbeda dalam TPS.

"Bahwa berdasarkan rangkaian fakta hukum di atas maka menemukan adanya ketidak sesuaian data formulir model C1 Kabupaten DPRD kabupaten kota berhologram dengan formulir C1 Plano kabupaten kota Trenggalek, terkait dengan perolehan suara pemohon di TPS tempat TPS 12 dan TPS 20 Kelurahan Suro Dagan dan suara tidak sah di TPS 12 Kelurahan Sumbergedong," tuturnya.



Selain memerintahakan penghitungan suara ulang, MK juga memutuskan membatalkan SK penetapan hasil rekapitulasi KPU untuk Pemilu 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara di Kota Surabaya.

Berikut Putusan lengkap MK terkait penghitungan suara ulang, atas nomor perkara nomor 76-03-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019,:

Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten trenggalek, daerah pemilihan trenggalek 1

Membatalkan keputusan KPU nomor 987 tentang penetapan hasil pemilu 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara untuk anggota DPRD daerah Kabupaten Trenggalek daerah pemilihan Trenggalek 1.

Memerintahkan kepada KPU, KPU Trenggalek, untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 4, TPS 12 dan TPS 20 Kelurahan Surodakan serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek terhadap perolehan suara seluruh partai untuk pemilihan umum anggota DPRD Kabupetan Trenggalek Dapil Trenggalek 1

Memerintahkan kepada komisi pemilihan umum, untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan surat suara ulang. Sebagaimana angka 4 di atas. Memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanan penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 4 diatas.

Memerintahkan kepada kepolisian negara republik indonesia untuk melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim, oleh 9 hakim konstitusi.

(dwia/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads