"Kan gini, yang harus kita lindungi siapa, PKL-nya atau siapa? Yang harus dilindungi adalah orang yang resmi punya kios di dalam pasar. Mereka itu sepi pengunjung karena tidak mampu bersaing dengan PKL," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di Balai Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (7/8/2019).
Dedie menjelaskan, PKL yang kerap berjualan di trotoar dan badan jalan sangat merugikan. Selain menyebabkan pedagang kios kalah saing, hal itu menyebabkan kemacetan.
Tak hanya itu, menurut c, keberadaan PKL liar ini kerap membuat pemilik atau penyewa kios di dalam pasar gulung tikar.
"Mereka sepi karena masih ada PKL. Saya meresmikan Blok G Pasar Kebon Kembang, orang beli kios itu harganya Rp 1,3 miliar. Menggadaikan sertifikat, BPKB, habis beli, resmi, nggak mampu bersaing dengan PKL. Yang harus kita lindungi siapa sebenarnya?" tutur dia.
Wakil Wali Kota Bogor ini juga mengungkapkan, Pemkot Bogor tidak memungut Rp 1 pun dari PKL liar. Apalagi, sambungnya, para PKL yang berjualan di pinggir jalan atau di atas trotoar kebanyakan bukanlah masyarakat asli Bogor.
"Menzalimi (pedagang kios) betul. Mengakuisisi jalanan, trotoar, yang penting mereka untung. Kota Bogor nggak dapat PAD (pendapatan asli daerah), nggak bisa ambil retribusi Rp 1 pun. Semrawut segala macam. Di WhatsApp saya, di Instagram saya, semua pada nanya, 'Pak sudah dilantik jadi Wakil Wali Kota, mampu nggak beresin Jalan Mayor Oking?' Kan malah sedih. Jadi sudah lah kita bantu masyarakat Bogor ini menata. Supaya masyarakatnya benar-benar bisa merasakan kemajuan," pungkasnya. (idn/idn)











































