Anggota MPR Sebut Butuh Kajian untuk Hidupkan Kembali GBHN

Anggota MPR Sebut Butuh Kajian untuk Hidupkan Kembali GBHN

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 07 Agu 2019 17:57 WIB
Foto: Agun Gunandjar berkemeja kuning (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta - Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Agun Gunandjar menyebut butuh kajian mendalam apabila MPR ingin melakukan amandemen UUD 1945 dan kembali menerapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Menurutnya GBHN adalah kebijakan untuk mendesain Indonesia dalam jangka panjang.

"Ini soal GBHN ini bisa confuse dalam diskursus. Karena bicara GBHN adalah korelasinya dengan amandemen, yang sesungguhnya GBHN itu sesuatu arah kebijakan untuk pembangunan yang dibutuhkan untuk mendesain Indonesia bagaimana dalam jangka panjang," kata Agun di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).


Agun mengatakan butuh kajian lebih lanjut untuk menerapkan kembali GBHN. Menurutnya GBHN bukan menjadi program tapi lebih kepada kebijakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah itu masih harus dilakukan pengkajian yang mendalam. Karena dalam formatnya masih berbeda. Saya masih melihat GBHN itu tidak menjadi program tapi arah kebijakan yang bersifat regulasi," kata dia.

Agun mengatakan GBHN adalah turunan dan penjelasan perinci dari UUD 1945. Namun, menurutnya, semuanya harus memperhatikan kemakmuran rakyat.

"Jadi bagaimana kita membuat GBHN itu sebagai sebuah garis-garis besar sebagai haluan negara yang mengatur secara rinci, detail, turunan dari UUD, seperti sebesar-besar kemakmuran rakyat. Itu dinormakannya seperti apa," ucapnya.

Menurut Agung GBHN yang diwacanakan harus relevan dengan undang-undang saat ini. Pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945 merupakan garis besar daripada haluan negara.

"Efisiensi berkeadilan, mencerdaskan kehidupan bangsa, itu diterjemahkannya seperti apa. Nah apakah undang-undang yang ada, yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah hari ini, itu masih relevan. Dengan pasal-pasal yang ada di UUD, itulah semuanya yang menjadi garis-garis besar dari pada haluan negara," kata dia.


Agun belum menyatakan setuju dengan usulan itu. Menurutnya, GBHN itu penting, namun harus dikaji kembali.

"Secara filosofis itu penting, tapi secara regulasi aturan masih harus kita kaji lagi, tidak bisa serta merta," kata Agun.

Sebelumnya, MPR saat ini tengah menggodok penghidupan kembali pembangungan model GBHN. Badan Pengkajian MPR sudah melakukan kajian dan diskusi panjang dengan berbagai pihak. Hasilnya, banyak masyarakat yang ingin GBHN dihidupkan kembali.

"Di sinilah perlu GBHN yang bisa menjadi pedoman semua. Kajian dan rekomendasi di MPR sudah kuat tinggal kemauan politik saja. Pola pembangunan model GBHN merupakan representasi dan implementasi Pancasila yang ingin perencanaan dan pelaksanaan terarah dan legitimasinya kuat," kata anggota MPR dari Fraksi PKS, Andi Akmal Pasludin dalam 'Diskusi Empat Pilar MPR' di Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (26/7). (lir/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads