"Tetap kita proses, karena ini terkait dengan etika (profesi)," kata Ketua PDGI Sumbar Frisdawati Boer kepada detikcom, Rabu (7/8/2019).
Lili Suryani merupakan pengganti drg Romi Syofpa Ismael. Dia diduga menjadi penyebab drg Romi sempat dicoret dari CPNS. Dokter gigi Lili dinilai membuat laporan palsu sehingga drg Romi dianulir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dicabut itu laporan yang lain-lainnya. Kalau (masalah drg Lili) itu kan pelanggaran kode etik. Kalau etik harus dijalani," tambah Frisdawati.
Frisdawati memastikan PDGI akan terus memproses kasus drg Lili. Dia akan segera melimpahkannya ke PDGI Pusat.
"(Iya), akan tetap dilanjutkan ke PDGI Pusat," katanya.
Dokter gigi Lili Suryani sendiri telah diputus melanggar etika kedokteran setelah menjalani sidang selama hampir enam jam di depan tim Majelis Kode Etik Dokter Gigi Indonesia (MKEDGI) Sumatera Barat yang berlangsung di Sekretariat PDGI Sumbar di kawasan Padang Baru, Selasa (30/7/2019) lalu.
Dokter gigi Lili diduga menjadi salah satu penyebab drg Romi Syofpa Ismael dicoret sebagai CPNS, meski telah lulus semua tes sebagai peringkat pertama. Dokter gigi Lili terancam dikenai Pasal 15 ayat 1 dan 2 Kode Etik Dokter Gigi Indonesia dan kini menunggu sanksi dari PDGI Pusat. Sanksi terberat yang menunggu drg Lili adalah tidak bisa melakukan praktik.
Berkas Diserahkan ke Menpan, drg Romi Segera Jadi PNS:
(fdu/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini