Dishub DKI Jakarta rencananya akan menggelar jumpa pers sosialisasi perluasan ganjil-genap tersebut di Balai Kota DKI, Rabu (7/8/2019). Jumpa pers itu juga akan dihadiri pihak dari Polda Metro Jaya, DTKJ, dan BPTJ.
Rencana pengumuman perluasan ganjil-genap ini juga sudah diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Selasa (6/8) kemarin. Rute ini diumumkan setelah finalisasi sejumlah tahapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama pemerintah membahas perluasan ganjil-genap, beredar flyer yang memperlihatkan peta Jakarta dengan rute ganjil-genap existing (yang berlaku saat ini) dan rute perluasan ganjil-genap.
Rute baru tersebut di antaranya di Jalan RS Fatmawati dan Jalan Salemba Raya. Namun Pemprov meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi hari ini.
Menurut Syafrin, ada beberapa pertimbangan untuk menentukan jalan tersebut sudah bisa digunakan untuk jalur ganjil-genap. Namun hampir seluruh jalan itu layak diberlakukan ganjil-genap.
"Untuk ganjil-genap pertimbangannya gini. Kita pahami dari aspek kualitas lingkungan itu sudah sangat memprihatinkan, kemudian berikutnya bahwa untuk kriteria penetapan sebuah ruas jalan dapat diterapkan sebagai pembatasan lalu lintas itu seluruhnya sudah hampir sama kondisinya," kata Syafrin.
Syafrin menerangkan beberapa indikator yang bisa digunakan untuk menentukan ganjil-genap adalah visi rasio kendaraan, kecepatan rata-rata kendaraan, dan ada-tidaknya angkutan umum.
"Artinya, di mana dalam kriteria itu, di mana dalam visi rasionya adalah sudah di atas 0,7 (nilai 1 berarti tidak bergerak) pada jam puncak, kecepatan rata-ratanya sudah berada di bawah 30 km per jam, kemudian hampir seluruh jaringan jalan kita sudah terlayani oleh angkutan umum, dan yang terakhir adalah kriteria terkait dengan kualitas lingkungan," ujar Syafrin.
Perluasan Ganjil-Genap dalam Proses Finalisasi, Diumumkan Segera:
(aik/imk)