"Ganjil-genap itu punya pemda, tidak ada hubungannya dengan polisi. Kita tidak ada koordinasi apa, kecuali nanti ada aturan yang sudah jadi baru polisi. Sekarang polisi tidak punya wewenang apa-apa," kata Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, saat dihubungi, Rabu (7/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukum itu harus ada aturannya baru dijawab. Kalau aturannya belum ada kita tidak bisa jawab. Aturan ganjil-genap kan bukan dibuat oleh Polri. Kalau ditanya ganjil-genap sekarang ya ganjil-genap yang Pergub 155, yang sudah jalan sekarang," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut sedang melakukan finalisasi pembahasan perluasan ganjil-genap. Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut keputusan ganjil-genap segera diumumkan.
"Untuk ganjil-genap kami sedang lakukan finalisasi, kemudian besok akan kita umumkan," ucap Syafrin kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (6/8).
Syarif belum memberi tahu lokasi mana saja yang menjadi area ganjil-genap. "Besok kita umumkan, karena sekarang kita sedang finalisasi," ujar Syafrin.
Perluasan Ganjil-Genap dalam Proses Finalisasi, Diumumkan Besok:
(abw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini