"Penghentian khususnya terkait kegiatan penyeberangan dari dermaga reklamasi di Pantai Ringgung karena mengganggu keramba jaring apung (KJA) di zona budi daya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam keterangan pers, Selasa (6/8/2019).
Penghentian penyeberangan ini didorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).
Saut hadir di kawasan Pantai Sari Ringgung, Pesawaran, Lampung, dalam rangka menyaksikan pemasangan pelang penertiban di lokasi tersebut. Acara tersebut turut dihadiri Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Rido Sani; Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP M Eko Rudianto; Direktur Pengawasan ATR/BPN Wisnubroto; Kasi Penatagunaan Tanah Kanwil BPN Prov Lampung Edi Riyanto; dan Kasi Penataan Tanah BPN Pesawaran Didik Rudianto; serta seluruh jajaran pemerintah daerah Provinsi Lampung dan Kabupaten Pesawaran.Saut mengatakan penertiban itu dilakukan untuk menghentikan semua pelanggaran yang mungkin bisa terjadi di masa depan. Selain itu, memerintahkan pengelola mengurus izin kepada pemerintah kabupaten dan provinsi serta menunaikan kewajiban membayar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, tim dari KLHK dan KKP menemukan adanya dugaan pelanggaran reklamasi di lokasi Pantai Sari Ringgung itu. Perairan Ringgung diketahui berada di dalam perairan Teluk Lampung bagian utara, tidak jauh dari lokasi Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL).
![]() |
a. Tidak memiliki izin lokasi reklamasi (Pasal 4 ayat 2, Perpres 122 Tahun 2012);
b. Tidak memiliki izin lokasi sumber material reklamasi;
c. Tidak memiliki izin pelaksanaan reklamasi (Pasal 4 ayat 2, Perpres 122 Tahun 2012);
d. Perusakan ekosistem terumbu karang dan vegetasi mangrove (Pasal 69 ayat (1) huruf a, UU 32 Tahun 2009); dan
e. Menguasai dan memanfaatkan sempadan pantai (Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Pesawaran Tahun 2011-2031).
Selain di Pantai Sari Ringgung, dugaan pelanggaran terjadi di kawasan Pulau Tegal Mas. Dugaan pelanggaran tersebut adalah objek wisata Tegal Mas juga diketahui sudah beroperasi dan melayani wisatawan. Sedangkan izin pengelolaan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan izin lingkungan belum dimiliki Tegal Mas. Selain itu, cottage atau vila yang dibuat sudah ditawarkan dan sudah ada transaksi jual beli vila dengan kisaran harga mencapai miliaran rupiah per unit.
"Pembangunan dan pengelolaan tanpa izin terkait dengan Pantai Ringgung, Marita, dan Pulau Tegal Mas diduga telah merugikan keuangan daerah," sebutnya.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan itu disebut menimbulkan dampak langsung ataupun tidak langsung terhadap lingkungan. Dampak tersebut antara lain merusak ekosistem terumbu karang dan padang lamun, mengganggu kestabilan daya dukung lingkungan subzona budi daya keramba jaring apung, menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang tak terukur, menurunkan integritas pemerintah dan penegak hukum di mata masyarakat, hingga terbatasnya akses nelayan dan pembudi daya. (ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini