"Ya pasti ditindak, wong nggak berizin, (pasti) dibongkar, kok," kata Anies di Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (20/12/2018).
Anies mengatakan penertiban reklame liar terus dilakukan. Pemprov saat ini melakukan kajian mengenai reklame tak berizin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagi di-review juga ini, pokoknya jangan khawatir. Kalau melanggar, saya tebang," sebutnya.
KPK sebelumnya menyoroti persoalan penerimaan pajak di DKI Jakarta. Menurut KPK, dari ratusan tiang reklame di Ibu Kota, hanya hitungan jari yang memiliki izin.
"Berangkat dari isu kepatuhan pajak reklame dan keindahan tata ruang di wilayah DKI Jakarta, KPK menemukan, dari 295 tiang tumbuh, hanya 5 yang memiliki izin," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Rabu (19/12).
Simak Juga 'Duh! Ada 295 Reklame di Jakarta, Hanya 5 yang Berizin':
(fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini