"Teguran dari saya," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas kepada wartawan di SPN Lido Bogor, Selasa (6/8/2019).
Barnabas menegaskan anggota tersebut melanggar aturan. Pihaknya akan memberikan hukuman lebih berat jika anggota melakukan kelalaian lagi saat menjaga Rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farhat diketahui membawa ponsel ke dalam Rutan Polda Metro Jaya saat membesuk Galih Ginanjar. Farhat kemudian merekam permintaan maaf tersangka kasus 'ikan asin' itu menggunakan ponsel miliknya.
Farhat kemudian mem-posting video tersebut ke akun Instagram-nya. Bukan hanya polisi, Galih juga mendapat 'hukuman' dari polisi. Galih dilarang dijenguk selama sepekan.
Farhat mengakui membawa ponsel ke dalam Rutan. Tujuan Farhat mengambil video itu adalah mendamaikan Galih dengan sang pelapor, Fairuz A Rafiq.
"(Galih sudah dihukum polisi) karena perbuatan saya. Padahal saya sudah jelaskan ke petugasnya ini kan tujuannya (membawa HP masuk ke Rutan) untuk mendamaikan orang, bukan untuk disusupkan ke penjara," kata Farhat saat dihubungi, Senin (7/8).
Tonton video Kembali Minta Maaf, Galih Ginanjar Ungkit Kebaikan di Masa Lalu:
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini