Video permintaan maaf Galih Ginanjar itu diunggah oleh Farhat di akun Instagram-nya. Lokasi pengambilan video itu diketahui berada di dalam Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi menyebut Farhat melanggar aturan. Akibat ulah pengacara itu, Galih mendapat hukuman dari polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat ulah Farhat itu, Argo menyatakan pihaknya sudah memberikan sanksi kepada Galih. Galih disebutnya tidak diizinkan dibesuk keluarga selama sepekan.
"Menurut informasi Dir Tahti, Galih sudah diberikan sanksi tidak boleh dibesuk selama 1 minggu," tegas Argo.
Dimintai konfirmasi terpisah, Farhat Abbas membenarkan video itu diambil olehnya saat menjenguk Galih beberapa waktu lalu. Tujuan Farhat mengambil video itu adalah mendamaikan Galih dengan sang pelapor, Fairuz A Rafiq.
"(Galih sudah dihukum polisi) karena perbuatan saya. Padahal saya sudah jelaskan ke petugasnya ini kan tujuannya (membawa hp masuk ke tahana) untuk mendamaikan orang bukan untuk disusupi ke penjara," kata Farhat.
Dilihat detikcom pada hari ini pukul 19.40 WIB, posting-an itu masih ada di akun Instagram Farhat Abbas. Video itu menunjukkan Farhat yang merekam Galih Ginanjar saat Galih mengucapkan permintaan maaf kepada Fairuz.
"Kenapa ya kita udah teriak2 minta maaf, minta ampun, minta tolong, gak ada pihak sebelah berempati bijak, malah tetap nuntut masuk bui, padahal ada anak dari kandung badan dan kasusnya bukan penyebaran video blue film. (video 2 galih kangen anaknya)," tulis Farhat dalam posting-an itu seperti dilihat detikcom, Senin (5/8/2019) malam.
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini