Berdasarkan jadwal MK, Selasa (6/8/2019), sidang akan dilakukan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Pembacaan putusan ini nanti akan dibagi menjadi tiga panel. Panel pertama akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan agenda pembacaan 20 putusan gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, MK merampungkan pembacaan putusan sela terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Total, dari 260 perkara, MK hanya melanjutkan 122 perkara yang maju ke tahapan sidang berikutnya.
Baca juga: KPU Yakin Menangkan Gugatan Pileg 2019 di MK |
Terkait pembacaan putusan, KPU mengaku percaya kepada MK. KPU berharap putusan yang didapatkan adil dan dapat diterima semua pihak.
"Saya percaya sepenuhnya dengan Mahkamah Konstitusi bahwa mereka akan memutus seadil-adilnya," kata Ketua KPU Arief Budiman, Senin (5/8).
Dia berharap semua pihak, termasuk penggugat dan masyarakat, menerima hasil putusan MK. KPU mengaku siap menjalankan apa pun putusan MK nantinya.
Tonton juga video Terdakwa Pengaturan Suara Pileg di Sulsel Terancam 3 Tahun Bui:
(dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini