"Kami meyakini MK akan memutuskan itu sesuai dengan yang kami dalilkan," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Pramono menyebut, KPU daerah telah menjalankan proses tahapan pemilu sesuai dengan aturan. Selain itu, dia juga meyakini bukti dan saksi yang dihadiri memberikan keterangan sesuai dengan fakta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meyakini bahwa KPU sudah menjalankan seluruh proses tahapan pemilu legislatif dengan benar, tahapan pemilu DPD, dan juga sudah menjawab semua permohonan yang diajukan oleh para pemohon pemilu legislatif dan juga DPR," kata Pramono.
Kita sudah menghadirkan bukti dan saksi. Kami meyakini bahwa itulah yang disampaikan sesuai fakta sebenarnya, sehingga kami yakin apa yang disampaikan penyelenggara pemilu di daerah sudah benar," sambungnya.
Pramono mengatakan, pihaknya juga patuh dan mengikuti putusan MK. Hal ini termasuk dengan bila adanya putusan terkait pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi suara ulang.
"Tentu saja KPU akan patuh dan taat pada putusan MK. Apakah penghitungan ulang, rekapitulasi ulang atau pemungutan suara ulang, jadi alternatifnya paling 3 itu. Ya tentu KPU harus taat sepenuhnya," kata Pramono.
Diketahui, saat ini MK telah melakukan sidang pemeriksaan bukti dan saksi terhadap gugatan pileg 2019. MK juga telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), serta memutuskan akan membacakan putusan pada 6-9 Agustus 2019.
Lembaran Baru Babak Sengketa Pemilu:
(dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini