BMI Razia Buku Franz Magnis, MK: Langgar UUD 1945 dan KUHAP

BMI Razia Buku Franz Magnis, MK: Langgar UUD 1945 dan KUHAP

Andi Saputra - detikNews
Senin, 05 Agu 2019 11:37 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (rengga/detikcom)
Jakarta - Brigade Muslim Indonesia (BMI) merazia buku-buku yang disebut berbau komunis, termasuk buku karya Franz Magnis Suseno. Mereka berdalih berdasarkan TAP MPR Nomor 25 Tahun 1966.

Menurut Mahkamah Konstitusi (MK) penyitaan buku boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum. Itu pun setelah pengadilan memutuskan buku yang disweeping tersebut adalah buku terlarang/melanggar UU.

"Pasal 7 Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan 'tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang'," demikian bunyi putusan MK sebagaimana dikutip detikcom, Senin (5/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, penyitaan barang-barang cetakan yang dilakukan oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan alat negara lain yang mempunyai wewenang memelihara ketertiban umum, tanpa ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat, merupakan suatu ketentuan yang bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP. Pasal itu berbunyi:

Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

"Sehingga antara ketentuan Pasal 6 UU Nomor 4/PNPS/1963 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menimbulkan ketidakpastian hukum yang melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum'," ujar Ketua MK kala itu, Mahfud MD.

Menurut MK, penyitaan buku-buku sebagai salah satu barang cetakan tanpa melalui proses peradilan, sama dengan pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang- wenang yang amat dilarang oleh Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Pasal itu berbunyi:

Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

"Tindakan pengambilalihan barang cetakan tanpa prosedur yang benar menurut hukum, terutama tanpa melalui proses peradilan, merupakan suatu eksekusi tanpa peradilan (extra judicial execution) yang sangat ditentang dalam suatu negara hukum yang menghendaki due process of law. Due process of law, seperti dipertimbangkan di atas, adalah penegakan hukum melalui suatu sistem peradilan," ujar MK.


Pelarangan pengedaran buku-buku sebagai suatu sumber informasi, penyitaan tanpa proses pengadilan, merupakan suatu tindakan yang tidak sejalan bahkan bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan:

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Hal itu juga tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:

Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Bila sudah sesuai prosedeur hukum, maka penyitaan buku tidak melanggar HAM. Hal itu sesuai Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyatakan kebebasan seseorang dapat dibatasi dengan Undang-Undang, akan tetapi pembatasan tersebut hanya untuk tujuan yang secara tegas disebutkan yakni semata-mata untuk pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban dalam suatu masyarakat demokratis.

"Pemberian kewenangan untuk melakukan pelarangan atas sesuatu yang merupakan pembatasan hak asasi tanpa melalui due process of law, jelas tidak termasuk dalam pengertian pembatasan kebebasan seperti yang dimaksud Pasal 28J ayat (2) UUD 1945," papar MK.


Bagaimana bila isi buku melanggar Undang-Undang tentang larangan pencegahan penodaan agama, atau melanggar Undang-Undang tentang Pornografi atau melanggar pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)?

"Aparatur negara yang berwenang dapat saja melakukan penyitaan setelah mendapat izin dari ketua pengadilan negeri setempat atau menyita terlebih dahulu dalam hal yang mendesak, lalu meminta izin persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan negeri setempat dilanjutkan dengan penyidikan, penuntutan dan penyidangan oleh instansi yang
berwenang menurut Undang-Undang yang berlaku," ujarnya.


Semua penegakan hukum pada akhirnya ditentukan dalan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hanya dalam putusan pengadilan dapat ditentukan apakah suatu barang yang semula telah disita ditetapkan untuk dirusakkan, atau dimusnahkan, atau dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada orang yang dari padanya sebuah barang disita.

"Tak hanya bisa melarang, menyita, menahan, memenjarakan bahkan menjatuhkan pidana mati sekali pun diperbolehkan asal melalui proses peradilan, bukan melalui keputusan Jaksa Agung," pungkasnya.

Vonis itu tidak bulat. Hakim konstitusi Hamdan Zoelva menilai penyitaan oleh kejaksaan sudah sesuai UUD 1945.


(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads