"Saya masih mau memeriksa statusnya, sebenarnya itu milik siapa. Kemudian itu kan untuk memulai sebuah pekerjaan harus ada proses administrasi apakah sudah dibuat. Kita cek itu dulu baru bisa kita komentar harus seperti apa," kata Nova kepada wartawan di Rumoh Budaya di Banda Aceh, Sabtu (3/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sedang mengecek ke BPN. Semua itu banyak bukan itu saja (gedung KONI) ada Blang Padang, Kolam Renang, Anjong Mon Mata. Lagi dicek. Karena masih ada khilafiyah. Makanya harus kita cek dulu," jelas Nova.
Nova mengaku belum mengetahui siapa yang benar pemilik lahan tersebut. Status hukum terkait kepemilikan lahan hingga kini masih dicek.
"Solusinya tergantung status kepemilikannya, itu yang lagi diperiksa," imbuhnya.
Seperti diketahui, lokasi gedung KONI Aceh yang disegel terletak di Jalan H Dimurthala, Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh. Pada pintu gerbang seng tampak dipasang garis kuning bertuliskan 'Do Not Cross'. Tidak tampak adanya aktivitas di areal gedung.
Kepala Staf Kodam (Kasdam) Iskandar Muda Brigjen TNI A Daniel Chardin mengatakan penyegelan dilakukan karena Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh tidak meminta izin terlebih dahulu saat pembangunan gedung tersebut dimulai. Lahan tempat gedung KONI dibangun merupakan milik Kodam Iskandar Muda.
"Ya tentunya pihak TNI (Kodam IM) harus mengambil langkah tegas, melakukan penyegelan karena dari dulu hingga saat ini pihak terkait belum ada itikad baik. Bahkan sudah dua kali kami menyurati Pemerintah Aceh dan Dispora tentang permasalahan lahan-lahan TNI yang sengaja dipakai untuk fasilitas umum," kata Daniel.
Tonton Video Musornas KONI Pusat Ricuh! (agse/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini