"Mabes Polri masih melakukan pengkajian terkait hal itu," singkat Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya menyampaikan tengah mengevaluasi AD/ART Front Pembela Islam (FPI) terkait izin perpanjangan SKT Ormas. Kemendagri melibatkan Kementerian Agama hingga pihak kepolisian dalam melakukan evaluasi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu nanti tentu jadi bahan pertimbangan. Tapi kan kalau soal seperti itu substansi. Tergantung substansi apa yang nanti ditemukan. Misalnya substansi tentang keagamaan, tentu ditanya lagi Kementerian Agama," kata Bahtiar saat ditemui di kompleks Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).
"Termasuk juga mungkin rekam jejaknya ya, bagian yang harus didiskusikan dengan kementerian/lembaga terkait. Dengan kepolisian seperti apa, pandangan pihak-pihak lain-lain seperti apa, karena ini kan organisasi ini selama ini kan aktivitasnya ruang publik, seperti apa aktivitasnya," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihak punya ide soal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah. Dia mengatakan dengan mengusung NKRI bersyariah, FPI tidak berniat mengubah Pancasila sebagai ideologi negara.
"Pancasila itu kan sudah mengakomodir masalah syariat Islam, dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, NKRI yang bersyariah, apa yang ada di Pancasila, dan nanti turunannya terkait dengan UU itu sejalan dengan syariah. Bukan nanti mengubah Pancasila," kata Sugito saat dihubungi.
Tak Hanya soal Pancasila, FPI Juga Akan Dikaji Syariat Islamnya:
(aud/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini