FPI Sebut Sudah Lengkapi 4 dari 5 Syarat Perpanjangan SKT

FPI Sebut Sudah Lengkapi 4 dari 5 Syarat Perpanjangan SKT

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 02 Agu 2019 08:49 WIB
Pengacara FPI Sugito Atmo Prawiro (Foto: Denita Matondang-detikcom)
Jakarta - Pengacara Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, mengatakan FPI sudah melengkapi 4 dari 5 syarat untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas. Syarat apa yang belum terpenuhi?

"Saya kemarin sudah cek ke bagian sekretariat, sudah dilengkapi semua, tinggal yang rekomendasi yang dari Kemenag (belum)," kata Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi, Kamis (1/8/2019).

Keempat syarat yang sudah dilengkapi oleh FPI yaitu penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT; tanda tangan petinggi FPI di AD/ART; surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan; serta pernyataan bahwa lambang, bendera, dan atribut yang dimiliki bukan milik organisasi lain. Sugito mengatakan sebagian kelengkapan syarat-syarat administratif itu sudah diselesaikan sejak beberapa hari lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Saya nggak tahu persis (kapan syarat dilengkapi), saya dua hari lalu sebelum ketemu Pak Lutfi (Direktur Ormas Kemendagri) di Mata Najwa sudah dilengkapi," ujarnya.

Sugito pun meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, untuk mengonfirmasi terlebih dahulu ke pihak terkait sebelum mengeluarkan pernyataan. Menurut dia, hal itu bisa menimbulkan opini negatif di publik soal FPI.

"Karena saya bilang cek dulu, jangan diopinikan dulu. Karena ini kalau diopinikan akan memojokkan posisi FPI. Seakan FPI tak mau melengkapi itu, padahal sudah dikirim suratnya mengenai hal yang perlu dilengkapi," sebut Sugito.

Diberitakan, hingga kini perpanjangan izin SKT Ormas untuk FPI belum diterbitkan pemerintah. Alasannya, FPI belum melengkapi lima syarat perpanjangan SKT.

"Memang administrasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan SKT untuk ormas FPI ini masih ada yang kurang. Ada enam persyaratan yang belum dilengkapi," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).



Lima syarat yang perlu dilengkapi itu antara lain penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT. Kedua, petinggi FPI belum meneken Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). FPI juga belum membuat surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan. Syarat selanjutnya yang harus dilengkapi FPI adalah pernyataan bahwa lambang, bendera, dan atribut yang dimiliki bukan milik organisasi lain. Dan terakhir FPI belum mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama.

Mendagri Tjahjo Kumolo pun mempersilakan FPI agar segera melengkapi persyaratan tersebut. Namun, dia mengatakan saat ini Kemendagri sedang mengevaluasi AD/ART hingga kegiatan-kegiatan FPI.

"Silakan (urus persyaratan). Itu karena ada permasalahan administrasi yang harus dituntaskan. Kemudian tahapan dari tim Dirjen Polpum juga mengevaluasi. Apa lagi FPI juga sudah mengatakan dapat SKT atau tidak itu nggak ada masalah. Silakan saja," kata Tjahjo saat ditemui di kompleks Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (1/8).


Izin Ormas Tak Kunjung Terbit, Bagaimana Nasib FPI?:

[Gambas:Video 20detik]


FPI Sebut Sudah Lengkapi 4 dari 5 Syarat Perpanjangan SKT
(ibh/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads