"Tadi Pak Kivlan mendaftarkan 4 praperadilan di PN Jakarta Selatan. Praperadilan itu didaftarkan sebagai akibat daripada praperadilan sebelumnya kurang fokus kan berdasarkan dari putusan hakim sendiri, makanya diajukan lagi," kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi, Kamis (1/8/2019).
Tonin mengatakan 4 gugatan itu teregister secara berurut nomor 96/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel hingga nomor 99/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel. Objek praperadilan yang diajukan pertama mengenai penahanan, penyitaan, penangkapan, dan penetapan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Praperadilan Kandas, Kivlan Belum Bisa Bebas |
Ia mengatakan yang membedakan dengan permohonan sebelumnya, selain didaftarkan secara terpisah, termohon yang digugatnya berbeda. Misalnya mengenai penetapan tersangka, Kivlan menggugat Direskrimum Polda Metro Jaya. Sedangkan mengenai penangkapan, pihak termohon merupakan Kanit I Subdit IV Jatanras Ditreskrimum PMJ.
"Mengenai penahanan termohonnya berbeda, penangkapan beda. Di sidang kemarin, jelas Pak Kivlan ditangkap Unit I tapi diperiksa unit II. Nah itu nggak diperiksa hakim kebenarannya. Katanya diperiksa formil, artinya dari nol sampai terakhir, padahal semua tahap. Makanya sekarang semua diuraikan biar lebih fokus," kata Tonin.
Tonin mengatakan, saat Kivlan ditangkap, tidak ada surat penangkapan karena polisi tidak menunjukkannya. Namun, berdasarkan putusan hakim praperadilan, polisi menyampaikan terdapat bukti surat penangkapan.
Tonin mengaku optimistis permohonannya ini akan dikabulkan hakim dengan harapan nantinya hakim memeriksa dengan fokus terhadap satu permohonan. Dia mengaku kecewa atas putusan hakim praperadilan sebelumnya yang menyatakan sudah terdapat bukti yang cukup. Padahal, menurutnya, BAP keterangan saksi tak cukup untuk menjadikan Kivlan sebagai tersangka.
"Jadi kalau dibilang sama tidak, dibilang beda karena objeknya sama ya tidak juga, tapi cara menguraikannya lebih rinci. Karena untuk penetapan tersangka dia jelas waktunya, penahanan jelas waktunya, penangkapan dan penyitaan jelas waktunya bias kan. Kalau kemarin kan nggak jelas waktunya makanya enak aja hakimnya lari sana-lari sini," sambungnya.
Perlawanan Kivlan tak hanya itu. Tonin menyebut pada Jumat (2/8) besok istri Kivlan akan kembali mendaftarkan gugatan praperadilan. Dia menilai istri Kivlan mempunyai hak mengajukan permohonan karena tidak merasa menerima surat penahanan dan penangkapan.
"Kalau ibu (istri Kivlan) itu ruang lingkupnya penangkapan, penahanan, dan penyitaan. Dia punya hak konstitusi di mana dia harus terima salinan maupun pemberitahuan yang nggak pernah diterima sama dia," tutupnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan yang diajukan Kivlan Zen. Hakim menyatakan status tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api Kivlan sah.
Simak Juga 'Kalah di Persidangan, Kivlan Zen Siap Ajukan 4 Praperadilan':
(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini