"Ya kami masih menunggu hasil laboratorium forensik untuk narkobanya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan di Mapolsek Denpasar Selatan, Jl Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (1/8/2019).
Ruddi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Interpol terkait penangkapan Terry. Menurut dia, jika terbukti bersalah, Terry akan diproses pidananya di Indonesia lebih dulu sebelum dipulangkan ke negaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tangani dulu di tempat, nanti kami tunggu hasil laboratorium forensik untuk pengecekan barang bukti yang diduga narkoba tadi," tutur Kepala Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali itu.
![]() |
Saat ini Terry masih ditahan Imigrasi untuk kasus overstay 151 harinya di Indonesia. Di Inggris, Terry diadili karena terlibat sindikat impor steroid mentah.
Dalam keterangannya, Terry sebelumnya mengaku bersalah dalam kasus obat-obatan terlarang berupa steroid anabolik. Tapi dia tidak hadir saat pembacaan sidang putusan yang berlangsung pada 8 Juni 2018.
Pada Juni 2018, Kepolisian North Wales di Inggris mengeluarkan pemberitahuan bahwa Terry diburu setelah tidak menghadiri sidang putusan. Pengumuman dan fotonya pun lalu disebarkan di Facebook. Polda Bali pun menyebut Inggris sempat meminta bantuan untuk mencari Terry yang diduga kabur ke Bali.
Pelariannya berakhir saat petugas Imigrasi menangkapnya di salah satu hotel di kawasan Kerobokan, Badung, Bali, Minggu (28/7) dini hari. Saat dibekuk, dari ponsel Terry ditemukan ada 20-an video berkonten pornografi menyimpang. Diduga Terry juga menjual video pornonya untuk mendapatkan uang.
"Jadi kan kita memulai alat buktinya apa ada bong, ada lagi diduga narkoba, itu kan kita serahkan ke polisi karena pidana umumnya ke situ. Awalnya bisa saja Imigrasi, kan dia ada overstay-nya. Untuk keimigrasian kita tahan dia 14 hari ke depan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Imigrasi Ngurah Rai, Amran Aris, Rabu (31/7). (ams/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini