FPI: Syarat Izin Ormas Sudah Diurus Kami Tunggu Wewenang Kementerian

FPI: Syarat Izin Ormas Sudah Diurus Kami Tunggu Wewenang Kementerian

Indra Komara - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 08:24 WIB
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) mengaku sudah mengurus syarat-syarat yang kurang untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). FPI menuturkan pihaknya sedang memproses kelengkapan syarat yang diminta Kemendagri.

"Sudah kita urus dan dalam proses," kata Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat dihubungi detikcom, Kamis (1/8/2019).


Munarman menuturkan salah satu syarat yang sedang diurus yakni rekomendasi dari Kemenag. Munarman mengatakan saat ini FPI hanya tinggal menunggu keputusan Kemendagri dan Kemenag yang memiliki wewenang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satunya adalah rekomendasi Kementerian Agama. Nah, ini kan kementerian yang punya wewenang mengeluarkan. Jadi kami menunggu saja, ucap Munarman.


Kemendagri sebelumnya menyatakan akan memastikan semua aspek dicek dalam perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas, termasuk FPI. Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut salah satu yang dicek adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Tjahjo mengatakan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) tidak hanya menelaah perpanjangan SKT FPI, tapi juga menelaah sekitar 400 ribu ormas yang terdata di Kemendagri dan Kemenkum HAM. Setiap kali izin SKT ormas tersebut habis, penelaahan akan dilakukan. Pengecekan termasuk apakah AD/ART ormas tersebut menerima Pancasila.


Hingga saat ini, ormas Front Pembela Islam (FPI) bentukan Habib Rizieq Syihab masih mengurus perpanjangan izin ke pemerintah karena ada syarat yang belum dipenuhi. Enam syarat yang perlu dilengkapi itu antara lain penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT. FPI belum melengkapi syarat itu. Kedua, petinggi FPI belum meneken Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya, padahal itu perlu sebagai syarat perpanjangan SKT.

"Dikira AD/ART itu kalau sudah dibuat kayak begitu sudah dianggap sah, kan nggak dong. AD/ART harus ada tanda tangan dari pengurus, dari ketuanya, sekretarisnya, dan lain-lain yang termasuk pengurus ada di situ. Ini kan belum ditandatangani," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo.



Izin Ormas Tak Kunjung Terbit, Bagaimana Nasib FPI?:

[Gambas:Video 20detik]

(aud/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads