Pendapat ini disampaikan Margarito pada sidang Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel di gedung DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (31/7/2019).
Pada sidang ini, Pansus berfokus pada keluarnya SK 193 ASN yang ditandatangani oleh Wagub Andi Sudirman Sulaiman, termasuk soal SK Pokja pengadaan barang dan Jasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dua atau tiga orang, punya grade atau nilai yang sama, tapi yang dipilih adalah keluarganya. Menurut saya, dapat dikatakan melanggar atau menciptakan kebijakan bersifat memberikan keuntungan kepada keluarga," kata Margarito.
Margarito berpendapat tidak ada kegentingan di Pemprov Sulsel yang mewajibkan dibentuknya TGUPP, termasuk diadakannya stafsus gubernur dan wagub. Apalagi, nomenklatur pemerintahan daerah tidak mengatur hal tersebut, terlebih harus menggunakan dana APBD untuk membayarkan gaji mereka.
"Kebijakan ada syaratnya, apakah tanpa itu (TGUPP dan Stafsus) ada stagnasi di pemerintahan? Kalau saya tidak melihat dasar hukum kokoh dan ini tidak dapat dibenarkan," sebutnya.
Margarito melanjutkan, untuk pengangkatan dan pemberhentian ASN pada SK 193 adalah kewenangan Nurdin Abdullah. Namun pada kenyataannya, Nurdin tidak menjalankan fungsinya tersebut.
Menurut Margarito, Nurdin melanggar Undang-Undang ASN, UU Nomor 5 tahun 2014, UU Pemda, termasuk UU nomor 30 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Gubernur harus bertanggung jawab, karena dialah pejabat pembina kepegawaian, bukan orang lain. Jadi kena pelanggaran Undang-undang," kata dia.
"Kalau ditemukan di angket ya HMP. Karena ada pelanggaran terhadap kewajiban. Kalau cukup bukti, ada pelanggaran Undang-Undang bisa hak menyatakan pendapat (HMP). HMP adalah hal yang sah, karena diatur UU maka memungkinkan pemberhentian gubernur itu melalui HMP. Apa yang mereka ungkap tadi cukup berasal untuk memastikan ada cukup bukti terjadi pelanggaran terhadap Undang undang," sambungnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket Kadir Halid mengatakan, berdasarkan keterangan Saksi Ahli, pihaknya boleh melalukan pemakzulan ke Nurdin Abdullah.
"Tadi Pak Margarito mengatakan kalau pelanggaran Undang undnag terang dan jelas, maka boleh ada pemakzulan. Kalau ada usulan HMP kan ke MA. Untuk saat ini fakta-fakta sudah sangat kuat untuk pelanggaran undang-undang. Rekomendasinya nanti pada kesimpulan rapat. Tapi sudah ada pelanggaran UU terang benderang," tegas dia.
(fiq/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini