Bustanul dihadirkan oleh Pansus Hak Angket, Senin (22/7/2019), karena mengetahui proses penyusunan SK 193 ASN Sulsel yang sempat menjadi polemik.
Bustanul kini menduduki strategis jabatan sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pendapatan Samsat Wilayah Makassar I.
Dalam pemeriksaan Pansus Angket, Bustanul menyebut penyusunan SK 193 dilakukan di lantai 3 gedung Pemprov Sulsel pada malam hari di akhir April 2019. Bustanul datang ke sana bersama rekannya, Reza, atas undangan stafsus Wagub Andi Sudirman Sulaiman.
"Kami dapat undangan ke situ, yang undang tim Pak Wagub. Saya diundang Renra. Yang kami pahami Pak Renra perpanjangan tangan dari Wagub," kata Bustanul dalam keterangannya.
Sebelum pertemuan ini terjadi, Bustanul menyebut telah ada nama berjumlah 79 orang yang telah diteken oleh Gubernur Nurdin Abdullah yang disiapkan untuk dilantik sebelum dia berangkat umrah dan nantinya akan dilantik oleh Wagub Andi Sudirman. Kesepakatan ini terjadi pada sebuah pertemuan di Hotel Claro pada 25 April.
Kembali ke pertemuan di kantor gubernur pada akhir April di ruang TGUPP, Bustanul menceritakan, saat tiba di sana, dia ditemui oleh beberapa orang stafsus Wagub bernama Renra, Toteng, dan Rusdi.
Di sana, menurut Bustanul, Renra menyodorkan 20-30 nama untuk dimasukkan ke dalam SK pengangkatan ASN dalam bentuk file soft copy.
"Di TGUPP kami bawa 79 nama, Pak Renra bawa nama. ketika dimasukkan nama-nama itu berdampak ke posisi lain," ujarnya.
"Yang dipahami itu petunjuk Pak Wagub. Penyampaiannya dari Pak Wagub," imbuhnya.
Karena Renra memasukkan nama sekitar 30 orang, hal ini memiliki efek domino kepada posisi lain yang berjumlah sekitar 84 posisi di tubuh Pemprov Sulsel. Alhasil, utak-atik posisi pun dilakukan di ruangan tersebut tanpa melibatkan tim penilai kinerja. Hal inilah yang menyebabkan jumlah rotasi ASN menjadi 193 orang.
"Sebanyak 84 efek domino itu hasil diskusi dan dilaporkan ke pimpinan dan pimpinan setuju," ungkapnya.
Bustanul menyebut pimpinan yang dimaksudkan olehnya adalah Kepala BKD Suslel Asri Sahrun Said dan Wagub Andi Sudirman melalui Renra. Dia juga membantah keterangan Asri sebelumnya yang menyebut tidak mengetahui proses penyusunan SK 193 pada malam itu.
"Kami tetap laporan ke Pak Asri. Ada WA dan telepon pimpinan," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Hak Angket Arum Spink mengatakan pertanyaan yang dilontarkan panitia kepada Wagub Andi Sudirman seputar penerbitan SK 193 ASN di Pemprov Sulsel.
"Sejumlah pernyataan cukup mengejutkan ketika dikonfirmasi oleh Pak Wagub. Bahwa SK 193 disodorkan oleh Kepala BKD. Jadi selama ini disebut BKD tidak tahu itu terbantah dengan keterangan Wagub," ungkap Arum.
"Justru Kepala BKD yang mengantarkan (surat SK). Jadi prosesnya dia ketahui," imbuhnya.
Diungkapkannya, proses SK pengangkatan 193 ASN diketahui oleh semuanya, termasuk oleh Gubernur Nurdin. Meski begitu, Wagub di dalam persidangan tidak mengetahui nama-nama yang tertera pada SK awal pelantikan 79 ASN yang direkomendasikan oleh Nurdin.
"SK 79 ASN itu baru dilihat dia di persidangan ini," sebutnya. (fiq/fdn)