"Mungkin bukan KPU yang mengusulkan (revisi UU). Tetapi masyarakat yang kemudian membantu untuk mengusulkan merevisi UU," kata komisioner KPU, Ilham Saputra, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
Ilham mengatakan revisi ini perlu dilakukan bila masyarakat ingin memilih orang terbaik sebagai kepala daerah. "Kalau mau kemudian masyarakat memilih orang-orang terbaik, dukung revisi UU Pilkada agar dimasukkan larangan itu," kata Ilham.
Menurut Ilham, dapat mulai dilakukan selagi tahapan pilkada belum dimulai. Dia menyebut tahapan pilkada baru akan dimulai pada September 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU sebelumnya menilai tak cukup dengan mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan untuk melarang eks koruptor maju di Pillada 2020. KPU juga berharap ada revisi UU Pilkada.
"Pilkada 2020 kan sudah di depan mata. Sebenarnya kalau DPR dan pemerintah berniat baik sehingga hal yang pernah terjadi itu nggak terulang lagi itu bisa dimulai dengan revisi terbatas UU Pilkada, terutama soal persyaratan calon, yaitu mantan koruptor nggak boleh atau dilarang nyalon," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Sebab, Hasyim mengatakan KPU pernah mengeluarkan PKPU tentang larangan eks koruptor maju pileg tapi ditolak Mahkamah Agung (MA). Dia khawatir hal serupa terjadi bila hanya mengubah PKPU soal eks koruptor maju pilkada.
Usulan eks koruptor tidak mencalonkan di Pilkada 2020 juga ikut disampaikan KPK. KPK meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020. Permintaan itu didasari pada kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya. (dwia/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini