Pernah Ditolak MA, KPU Hati-hati Atur Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada

Pernah Ditolak MA, KPU Hati-hati Atur Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 31 Jul 2019 12:59 WIB
Komisioner KPU Ilham Saputra (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPU akan melarang eks koruptor maju sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2020. KPU mengatakan tengah berhati-hati dalam menerapkan aturan tersebut.

"Pengalaman kami yang dulu, membuat KPU agak hati-hati menerapkan aturan KPU untuk calon koruptor," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bojol, Rabu (31/7/2019).

Larangan terhadap eks koruptor ini sebelumnya pernah diberlakukan KPU sebagai syarat Pemilu 2019. Namun, larangan tersebut dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Ilham mengatakan dengan putusan tersebut, maka banyak eks napi koruptor yang kembali mencalonkan diri. Menurutnya, hal inilah yang membuat KPU mempertimbangkan bila kembali adanya judicial review (JR) di MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan kalau pengalaman kemarin kita di judicial review di MA, dan itu gagal. KPU akan pertimbangkan apa kemungkinan-kemungkinan untuk di JR seperti apa," kata Ilham.


"Di JR dan pasal itu termasuk yang kami hapus, bahkan beberapa orang yang sudah kita tolak mencalonkan kembali, masuk kembali. Ketika Bawaslu juga kemudian menunjukkan mereka tidak setuju karena tidak ada dalam UU 7 tahun 2017," sambungnya.

Ilham menyebut, pihaknya juga tengah mengkaji terkait dasar hukum yang akan digunakan. Ini disebut agar dapat memperkuat aturan yang diterapkan.
"Kemudian juga harus dicek aspek legal apa yang bisa dilakukan, dasarnya apa untuk membuat PKPU tersebut, jadi kita masih mengkaji soal itu. Agar kejadian kemarin tidak terjadi lagi," tuturnya.

Usulan eks koruptor tidak mencalonkan di Pilkada 2020 juga ikut disampaikan KPK. KPK meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020. Permintaan itu didasari pada kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya. (dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads