"Iya, ada penggeledahan dalam kasus suap terkait RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Meikarta pagi ini di ruang Sekda Jabar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (31/7/2019).
Penggeledahan masih berlangsung. Belum diketahui apa saja yang dicari KPK dari penggeledahan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwa sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta. Dia diduga menerima suap Rp 900 juta terkait pengurusan RDTR Kabupaten Bekasi.
Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Pada tahap pertama KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka termasuk Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang kini sudah divonis bersalah dalam kasus ini.
Setelah Iwa menjadi tersangka, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan penyelenggaraan pemerintahan tak akan terganggu. Dia juga telah menunjuk pengganti Iwa.
Ridwan Kamil menyatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kemendagri mengenai status tersangka Iwa.
"Kita sudah konsultasi dengan Kemendagri. Nah, Pak Iwa diminta fokus untuk kasus hukumnya," kata RK kepada wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/7).
Iwa sendiri mengaku bakal kooperatif. Dia menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum di KPK.
Simak Video "Sekda Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Ridwan Kamil Angkat Bicara"
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini