"Termasuk penyelenggara-penyelenggara di bawah, apakah PPS, PPK. Jadi jadi bahan evaluasi, ya," kata komisioner KPU Hasyim Asy'ari di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena yang namanya menyatakan bisa siapa saja dan apa saja. Tapi pernyataannya itu benar atau tidak, perlu dikonfirmasi dengan kesaksian lain dan itu dibuktikan dengan alat bukti lain," ucapnya.
Hasyim mengatakan KPU sudah berusaha semaksimal mungkin dalam menghadapi sidang sengketa Pileg 2019 di MK. Hasyim menegaskan KPU akan menghormati setiap putusan hakim.
"Intinya KPU sudah berusaha, sudah berikhtiar semaksimal mungkin. Kami yakin apa yang kami kerjakan, KPU nanti dapat dipertanggungjawabkan. Namun apa pun putusan Mahkamah Konstitusi, KPU akan mengikuti dan laksanakan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, petugas KPPS menjadi saksi untuk pemohon di persidangan sengketa Pileg 2019 nomor 26-01-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan PKB. Saksi tersebut atas nama Sohibul.
Hakim konstitusi Arief Hidayat kaget mengetahui saksi yang didatangkan PKB itu adalah petugas KPPS. Terlebih saksi itu menuding adanya kesalahan di TPS tempat dirinya bertugas ketika Pemilu 2019.
"Waduh, jadi Anda ini mau mengkritik kerja Anda sendiri? Kalau ada kesalahan begitu, yang salah siapa? Anda ikut salah, kan?" kata Arief keheranan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).
Tak hanya sekali, petugas KPPS menjadi saksi termohon juga terjadi di persidangan nomor perkara 100-19-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan PBB NTT pada Senin (29/7). Kehadiran saksi atas nama Ramin Labe juga mengejutkan majelis hakim konstitusi.
Simak Juga 'Lembaran Baru Babak Sengketa Pemilu':
(ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini