"Waduh, jadi Anda ini mau mengkritik kerja Anda sendiri? Kalau ada kesalahan gitu, yang salah siapa? Anda ikut salah kan?" kata Arief keheranan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Saksi atas nama Sohibul itu mengaku bertugas sebagai petugas KPPS di TPS 07 Desa Pangkal Duri, Mendahara, Jambi. Namun, dalam sidang gugatan sengketa nomor 26-01-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan PKB itu, Sohibul hadir sebagai saksi untuk PKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief masih keheranan dengan Sohibul sebagai saksi dalam sidang itu. Seharusnya, menurut Arief, Sohibul mengoreksi kesalahan tersebut pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan itu.
"Berarti Anda tidak cermat pada saat itu, padahal disumpah. Jadi Anda dosa di sana dan di sini lo. Kerja di sana tidak cermat, sekarang diomongkan di sini. Itu kan dosanya dobel," kata Arief.
"Semestinya Anda tidak datang ke sini, bertobat di sana. Wong saya sumpah kok saya khilaf sekarang, malah di sini tidak menjaga korps Anda," imbuh Arief.
Arief pun menitip pesan agar KPU lebih cermat memilih petugas pemilu ke depannya. Dia berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
"Ini jadi pelajaran. Jangan setiap orang jadi anggota di TPS. Jadi dibutuhkan orang yang berintegritas," ucap Arief.
Terdakwa Pengaturan Suara Pileg di Sulsel Terancam 3 Tahun Bui:
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini