"Akan dilakukan rapat pleno terlebih dahulu. Tiga alternatif yang dibawa adalah rekomendasi, pandangan hukum, atau fatwa," kata Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukri Aji di kantor MUI Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (30/7/2019).
"Pandangan pengadilan bagaimana. Nanti kalau nggak penting fatwa, hanya butuh rekomendasi atau pandangan hukum saja, ya nggak jadi masalah juga," terangnya.
"Tapi memang dalam membuat fatwa kan dikuatkan di majelis ulama provinsi, lalu dibawa pusat. Lalu ke ijtihad ulama Komisi Fatwa, menjadi fatwa nasional. Kalau fatwa kan masih ada uji kompetensi dulu. Jadi kita melihat pengadilan butuh apa," imbuh Mukri.
Mukri melanjutkan rapat pleno akan dilakukan secepatnya. Hal ini agar kasus perempuan yang membawa anjing ke dalam masjid bisa cepat selesai dan bisa menjaga umat Islam di Kabupaten Bogor tidak terpecah belah.
"MUI Kabupaten Bogor akan terus mengawal kasus ini agar tidak terulang lagi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial SM bikin geger lantaran membawa seekor anjing masuk Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/6), pukul 14.00 WIB. Polisi lalu mengamankan perempuan itu.
"SM memasuki Masjid Al-Munawaroh dengan membawa hewan anjing dengan tujuan mencari suaminya," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika.
Simak Juga 'Wanita Bawa Anjing ke Masjid Dirawat di RS, Penyidikan Jalan Terus':
(idn/idn)