"Kasus penistaan agama yang dilakukan tersangka perempuan berinisial SM yang masuk ke Masjid Al Munawaroh dengan membawa dengan membawa seekor anjing serta menggunakan alas kaki sudah dilimpahkan berkas tahap pertama ke Kejari Cibinong, Bogor," ujar Kapolres Bogor AKBP Andi Mochammad Dicky Pastika, Jumat (12/8/2019).
Terkait kasus perempuan membawa anjing pada 30 Juni lalu, polisi sudah memeriksa 7 orang saksi serta 3 ahli. Ahli yang dimintai pendapat yakni ahli hukum pidana, psikiatri dan ahli agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas perkara dilimpahkan ke Kejari pada hari Rabu (10/7). Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk disidangkan.
AKBP Dicky beberapa waktu lalu mengatakan, meski SM dirawat di rumah sakit, statusnya tetap tahanan. Dia menegaskan penyidikan kasus ini akan tetap berjalan hingga dibawa ke pengadilan.
"Jadi agar dipahami bahwa penyidikan ini jalan terus. Karena di aturan undang-undang seperti itu. Jadi pembuktian perbuatannya, pidananya, itu kita lakukan pembuktian supaya terang apakah terbukti atau tidak dan untuk masalah gangguan kejiwaannya seperti yang dimaksud pada Pasal 44 ayat 1 KUHP itu suatu permasalahannya sendiri. Nanti kalau memang terbukti melakukan pidana dan terbukti juga gangguan kejiwaan, nanti seluruhnya itu akan ditampilkan di persidangan, dihaturkan, akan digelar di persidangan untuk diambil keputusan oleh hakim berdasarkan Pasal 44 ayat 2 KUHP," ujar Dicky, Jumat (5/7).
Wanita Bawa Anjing ke Masjid Dirawat di RS, Penyidikan Jalan Terus:
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini