Pastikan Sesuai Prosedur, Setukpa Polri Jelaskan soal Pagar Halaman

Pastikan Sesuai Prosedur, Setukpa Polri Jelaskan soal Pagar Halaman

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 15:54 WIB
Setukpa Sukabumi (Syahdan Alamsyah/detikcom)
Sukabumi - Pemilik indekos sekaligus rumah makan dan sekolah milik Yayasan Pasim di Jalan Perana, Kota Sukabumi, kaget karena akses masuk kendaraan roda empat ke bangunan mereka tiba-tiba diberi pagar oleh pihak Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol). Setukpa Polri memastikan pemasangan pagar halaman itu sudah sesuai dengan prosedur. Begini penjelasannya.

"Dalam rangka menertibkan aset negara yang dikelola oleh Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol). Sebelumnya, itu kelemahannya kita kan dari dalam, pendataan dari aset itu, sehingga banyak aset Setukpa yang hilang," kata Kepala Setukpa Lemdikpol Sukabumi Brigjen Agus Suryanto kepada wartawan, Selasa (30/7/2019).

"Nah, yang kedua, itu dengan munculnya Permenkeu No 57 Tahun 2016 itu. Kita memang harus menertibkan aset-aset negara yang dikelola oleh institusi-institusi negara seperti halnya Setukpa Lemdiklat Polri. Nah, karena kita punya asrama di Setukpa ini, nah digunakan oleh orang-orang. Termasuk yayasan di sana," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Agus Suryatno juga mengatakan pihaknya telah memberitahukan soal penertiban tersebut kepada semua pihak. Menurutnya, ada pihak yang sudah menerima penjelasannya itu.

"Pada saat saya tertibkan, sudah saya beritahukan semuanya. Dari mulai Prana Estate belakang itu. Kita juga sudah ada dokumennya. Bahwa dia meminjam jalan untuk mengirim material untuk membangun perumahan di sana. Sudah selesai. Ya kan, sudah selesai, sekarang dia sudah membuat jalan sendiri. Pengembang sudah mengembalikan kepada kita," ujarnya.

Hal yang sama sudah dijelaskan kepada pihak Yayasan Pasim. Agus mengatakan pihak yayasan bisa bekerja sama dengan membuat memorandum of understanding (MoU) jika ingin menggunakan akses jalan tersebut.

"Yayasan Pasim, dia berpikir, berpandangan bahwa jalan itu adalah jalan umum. Ya kita jelaskan semuanya bahwa ini adalah asrama. Sesuai dengan sertifikat yang ada, gitu. Dan kita untuk menertibkan, mari kita kalau mau izin silakan untuk membuat MoU sehingga suatu saat nanti, itu 'ada jelas kepemilikannya, oh ini punyanya anu' kan gitu. Sudah clear, selesai kemarin," papar Agus.


Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa protes terkait penutupan jalan tersebut datang dari beberapa pihak berbeda. Namun akses jalan yang diprotes hanya satu.

"Beda pihak, termasuk Perana, itu beda-beda. Saya kan menertibkan satu persatu, tapi jalannya ya satu itu aja. Cuma dilalui mereka yang dia tidak mempunyai hitam di atas putih, menggunakan jalur aset asrama itu. Kalau ada hitam di atas putih kan 'nah ini bener miliknya ini', nah jadi dia nggak bisa mau menguasai itu," imbuhnya. (rdp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads