"Kita diberi surat dari Kepala Setukpa pada bulan Juni yang isinya pengelola Pondok Makan Ibuku untuk mencari jalan lain. Setelah lebaran dapat surat kedua, mereka akan melaksanakan pematokan. Sebulan lebih saya biarkan pada 26 Juli dapat surat lagi akan dilakukan pemagaran. Lahan saya ini dipagar yang berbatasan langsung dengan jalan," kata Benny Hoesin, pemilik indekos kepada awak media, Senin (29/7).
Menurut Benny pemagaran dilakukan karena Setukpa mengklaim akses jalan merupakan milik mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jalan Perana ini jalan umum dan kami punya hak untuk menggunakan jalan ini. Bahkan di IMB pertama di siteplan ada catatan kita diperintahkan membuat jalan parkir dan akses masuk dari Pemkot Sukabumi. Setelah tahun 2014 kita adakan renovasi dan bangun permanen kita ajukan ijin ulang bahkan ke Kasetukpa saat itu mengizinkan ada tanda tangannya kita bisa gunakan jalan ini," beber dia.
![]() |
Saat ini jalan menuju bangunan kosan dan rumah makan milik Benny sudah dipagari sebagian oleh pihak Setukpa. Rencananya pemagaran akan terus berlanjut, Benny hanya diperbolehkan memarkirkan kendaraan pribadinya di gedung miliknya sendiri.
"Mereka menganggap ini bukan jalan umum, memang mereka juga menunjukan serfitikat tapi saya kira mereka tidak tahu, tanya saja ke warga yang usianya 80 tahunan jalan ini sejak dulu jalan umum. Saya hanya diberi jatah dua mobil milik pribadi, bagaimana nasib tempat makan dan penghuni kosan," keluhnya.
Peristiwa serupa juga menimpa SMK di bawah Yayasan Pasim, namun pihak sekolah mengaku pasrah karena lahan jalan memang milik Setukpa. "Itu memang lahan mereka, kalau setukpa memagar itu karena ada penertiban lahan. Kami menerima, kita mengakui tanah yang kita miliki tidak sampai ke jalan," kata Joko Kabid Sarana Yayasan Pasim.
Pasim mengaku tidak merasa dirugikan meskipun saat ini pagar melintang membatasi akses masuk ke gedung sekolah mereka.
"Hanya merasa enggak nyaman biasanya mobil bisa masuk ke dalam jadi enggak bisa. Banyak orang tua yang nanya, akhirnya kita jelaskan satu-satu karena itu tanah negara. Kita kewalahan (menjawab)," ungkapnya lagi.
Dihubungi terpisah melalui sambungan telepon, Pjs Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Renmin) Setukpa Lemdikpol Sukabumi, AKBP M Helmi menegaskan apa yang dilakukan Setukpa berdasar pada dokumen yang dimiliki pihaknya.
"Kita punya sertifikat, kita bahkan sudah dipanggil Ombudsman apa yang kita lakukan tidak salah. Kita tegaskan itu bukan jalan umum, itu jalan masuk ke asrama Perana milik Setukpa. Itu dibuat seolah-olah jalan umum karena mungkin di belakang itu ada perumahan," kata Helmi.
Terkait perumahan yang ada di Jalan Perana, Helmi menjelaskan pihak pengembang pernah bersurat meminta izin untuk penggunaan jalan sebagai akses masuk material untuk keperluan pembangunan. Seiring berjalannya waktu, warga perumahan menggunakan Jalan Perana seolah jalan umum.
"Padahal dulu waktu proses pembangunan perumahan itu mereka berikirim surat ke Setukpa kisi-kisinya adalah permintaan izin memanfaatkan jalan asrama Setukpa untuk mengangkut material supaya mungkin lebih pendek kalau dia pakai jalan dia berputar dari kota. Tahun 2000 begitu suratnya, dari pemkot juga (saat itu) sama meminta izin," lanjut Helmi.
"Ketentuannya adalah, sesuai dengan komitmen kalau dia sudah selesai otomatis berikut-berikutnya tidak menggunakan jalan itu lagi. Dia pengembang perumahan harus punya akses jalan sendiri, itu yang tidak dilakukan sampai bulan puasa kemarin begitu ada keberatan dari warga kemarin baru dibikinkan jalan mungkin masih proses pembangunan jalannya," tandas Helmi.
Bukan kali ini aja Setukpa mendapat protes dari warga sekitar, pada November 2018 lalu, warga sekitar juga memprotes tindakan Setukpa yang menembok gang penghubung asrama dan kampung. (sya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini