Soal Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada, Mendagri Serahkan ke KPU

Soal Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada, Mendagri Serahkan ke KPU

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 14:57 WIB
Foto: Mendagri Tjahjo Kumolo (Farih-detikcom).
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara soal adanya usulan larangan eks napi koruptor tidak mencalonkan kembali di Pilkada 2020. Tjahjo menyebut aturan itu ada pada PKPU.

"Itu KPU, persyaratannya ada pada PKPU," ujar Tjahjo di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Usulan soal pelarangan eks koruptor maju kembali dalam Pilkada sebelumnya juga disampaikan oleh KPK. Tjahjo mengatakan semua pihak bisa saja memberikan masukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Semua bisa memberikan masukan, akan kami akomodir, akan kami bahas bersama. Karena yang menentukan kepala daerah, bisa dia satu partai atau gabungan partai politik, bisa dia independen, ya track record itu kan aturannya harus jelas, harusnya diumumkan. Oleh siapa? Oleh KPU, yang menyelanggarakan kan KPU," ucapnya.

Ia juga menyoroti kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang kembali terjerat korupsi. Ia pun heran mengapa banyak yang tidak tahu soal track record Tamzil sebelumnya.

"Ada keputusan MK, ada KPU. Kayak kasus (Bupati) Kudus lah, kan banyak orang yang nggak tahu. Di jabatan yang sama, ada masalah yang sama, tapi kok dia lolos dari verifikasi KPU, dari parpol yang mencalonkan. Soal tahu nggak tahu kan bukan urusan Mendagri, itu kan kewenangan apakah dia independen atau tidak, termasuk masyarakat yang memilih, orang kasusnya di Kudus ya terpilih di Kudus," ungkapnya.

Terkait kemungkinan memasukkan aturan tersebut dalam UU Pilkada, Tjahjo mengatakan akan melihat respon dari partai politik. Menurutnya, revisi UU tersebut bisa dilakukan DPR periode mendatang.



"Ya nanti kita lihat bagaimana respon temen-temen partai. Revisinya ya menunggu pelantikan anggota DPR yang baru, ya," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, KPU menyebut siap melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan. Hal ini untuk memasukkan larangan eks koruptor maju sebagai kepala daerah.

"KPU siap mengubah PKPU Pencalonan, terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).

Viryan mengatakan, larangan ini akan dimasukkan sebagai syarat calon. Menurutnya, saat ini KPU tengah melakukan penyempurnaan PKPU tersebut. Usulan eks koruptor tidak mencalonkan di Pilkada juga ikut disampaikan KPK. KPK meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020. Permintaan itu didasari pada kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya.


Eks Koruptor Nyaleg Dinilai Membahayakan Negara:

[Gambas:Video 20detik]



(azr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads